Istri Komut PT Jayakarta Balindo Menang Kasasi, Digugat Pembatalan Perkawinan oleh Adik Ipar

Suara Denpasar

Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:35 WIB
Istri Komut PT Jayakarta Balindo Menang Kasasi, Digugat Pembatalan Perkawinan oleh Adik Ipar
Widiani dan Eddy Susila bersama anak2 mereka (Istimewa)

Suara Denpasar - Perjuangan tak kenal menyerah yang ditempuh Ni Luh Widiani, istri dari almahrum Eddy Susila Suryadi, Komisaris Utama (Komut) PT Jayakarta Balindo berbuah manis.

Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya,  Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim di PN Denpasar dan ditingkat banding dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani.

Untuk diketahui Eddy Susila Suryadi (alm) suami dari Ni Luh Widiani adalah pemegang saham mayoritas dengan 9.900  lembar saham  atau 99 persen PT Jayakarta Balindo.

Sisanya dimiliki, Putu Antara Suryadi dengan  100 lembar saham. Sementara kepengurusan PT Jayakarta Balindo yaitu, Komisaris Utama, Eddy Susila Suryadi, Komisaris, Gunawan Suryadi dan Direktur I Made  Jaya Wijaya. 

Petaka menimpa Widiani setelah Eddy Suryadi meninggal pada 20 Januari 2019. Perempuan berusia 43 tahun itu  tak henti – hentinya dizolimi keluarga dari suaminya.

Tidak hanya mengkrangkengkan Widiani  dengan laporan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya,  keluarga suaminya juga berupaya untuk merampas hak sebagai istri Eddy Suryadi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.   

Penggugat adalah  Putu Antara Suryadi, adik dari Eddy Suryadi.  Dalam sidang putusan, 3 Mei 2021, majelis hakim PN Denpasar mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan Akta Perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm.

Eddy Susila Suryadi  dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinannya dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015. 

Widiani melalui tim kuasa hukumnya dari Legal Office, Agus Widjajanto kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar. 

baca juga

Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim di PN Denpasar dan ditingkat banding dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Buron, Frederik-Helda Praperadilkan Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar

Jadi Buron, Frederik-Helda Praperadilkan Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar

Denpasar | Senin, 26 September 2022 | 18:13 WIB

Terkini

10 Pelatih Piala Dunia 2026 dengan Gaji Selangit: Ancelotti Termahal, Scaloni Tak Masuk

10 Pelatih Piala Dunia 2026 dengan Gaji Selangit: Ancelotti Termahal, Scaloni Tak Masuk

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:20 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

Tanpa Jeda

Tanpa Jeda

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:15 WIB

Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa

Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa

Sulsel | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:12 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB

Andrew Robertson Ingin Skotlandia Ciptakan Sejarah di Piala Dunia 2026

Andrew Robertson Ingin Skotlandia Ciptakan Sejarah di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:00 WIB

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:50 WIB

Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur

Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur

Surakarta | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:49 WIB