Hakim Tegaskan Yosua Tak Terbukti Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 12:27 WIB
Hakim Tegaskan Yosua Tak Terbukti Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati
Hakim Tegaskan Tak Terbukti Yosua Lecehkan Putri, Ferdy Sambo Terancam Vonis Mati (Suara.com/Alfian Winanto)

Keenam, terkait hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menyebutkan kekerasan seksual seolah-olah sebagai pembenaran atas pembunuhan para terdakwa terhadap Yosua. Sementara tindak pidana kekerasan seksual itu tidak punya bukti fisik yang nyata seperti rekam medis.

Tindakan pembenaran ini, menurut hakim, nampak dari rekomendasi hasil psikologi forensik pada para terdakwa, sementara tidak ada satu pun rekomendasi kondisi psikologi forensik pada keluarga korban yang merasa kehilangan Yosua dan meninggalkan kesedihan mendalam.

Berdasarkan pertimbangan itu rekomendasi psikologi forensik patut dikesampingkan. Menurut hakim, kekerasan seksual tidak bisa berdiri sendiri.

“Keterangan Putri dan terdakwa adanya kekerasan seksual, dan hasil psikologi forensik sehingga seolah-olah ada kekerasan seksual, haruslah dikesampingkan karena tidak dipenuhi alat bukti lainnya,” papar hakim.

Terakhir, atau ketujuh, Putri candrawathi punya background dokter gigi, biasanya menerapkan standar tinggi dalam kesehatan. Namun, dia tidak melakukan pengecekan Kesehatan setelah adanya klaim kekerasan seksual.

Berikutnya, kasus pelecehan seksual di Polres Metro Jaksel juga sudah dihentikan. Saksi Sugeng Putut Wicaksono juga sudah diingatkan trdakwa bahwa Peristiwa di Magelang tidak ada. Ferdy Sambo menyebutnya itu hanya ilusi.

Setelah mematahkan dalih pembunuhan atas dasar pelecehan seksual, majelis hakim justru memiliki keyakinan berbeda. Menurut majelis hakim, motif yang lebih tepat dalam pembunuhan Yosua adalah adanya perbuatan atau sikap korban Yosua, di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbukan perasaan sakit hati yang begitu mendalam pada Putri Candrawathi.

“Menimbang hal itu  majelis tidak mendapat keyakinan yang cukup bahwa korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual, atau perkosaan, atau bahkan perbuatan lebih dari itu. Sehingga alasan itu patut dikesampingkan,” papar dia.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo berupa hukuman pidana penjara seumur hidup. Dia dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP yang ancamannya hukuman pidana mati. (*)

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan, Netizen Minta Dihukum Mati: Pertemukan di Akhirat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI