Suara Denpasar – Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa memberikan komentar atas penetapan salah seorang PNS menjadi tersangka korupsi dana Hibah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
PNS Badung yang bertugas sebagai salah satu pejabat di KPU Badung dengan Inisial IGNW ditetapkan tersangka pada Senin (13/2/2023) atas dugaan korupsi anggaran Pilkada tahun 2020.
“KPU Badung sebagai pihak pengguna anggaran jadi ranahnya sepenuhnya di KPU Badung. Kita sebagai pihak pemberian sudah sesuai prosedur, persyaratan, dan penyerahan,” kata Suiasa, Rabu (15/2/2023).
Mengenai sanksi terhadap oknum PNS tersebut, Wabup Suiasa memastikan hal itu akan dilakukan setelah ada putusan inkrah.
“Kalau sudah ada putusan tetap pasti ada saksi disiplin ASN,” kata Wabup Suiasa.
“Seberapa nanti levelnya itu sesuai putusan dan kasusnya. Bahkan yang paling fatal bisa sampai pemberhentian sebagai ASN,” tambah Suiasa. *