Jaksa Ditegur Hakim, Tiga Nama Ini Mestinya Diproses dalam Kasus Korupsi LPD Sangeh

Suara Denpasar

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:55 WIB
Jaksa Ditegur Hakim, Tiga Nama Ini Mestinya Diproses dalam Kasus Korupsi LPD Sangeh
Sidang dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditegur hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi (52) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 23 Februari 2023

Dalam sidang yang digelar secara luring ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghadirkan tiga saksi. Yakni Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit LPD, Ni Ketut Deni Harum Sari sebagai staf bagian kredit, dan I Nyoman Suparta selaku surveyor LPD.

Di persidangan selain memeriksa keterangan para saksi, hakim ketua Agus Akhyudi mempertanyakan ke tim JPU, kenapa hanya terdakwa Agus Aryadi yang diproses. Sedangkan para pihak yang namanya tertera dalam dakwaan belum diproses. 

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh, yaitu Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staff bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir atau bendahara. 

"Jaksa apakah tiga orang ini sudah diproses?Karena dalam dakwaan ada nama tiga orang ini. Ini didakwaan konstruksinya pasal 55," tanya hakim ketua Agus Akhyudi. "Saat ini masih (status) saksi untuk terdakwa Agus Ariadi," jawab JPU. 

"Jangan sampai perbuatan yang dilakukan berjamaah ini, nantinya satu orang saja yang bertanggungjawab. Apalagi masalah pembebanan uang pengganti," ujar hakim ketua Agus Akhyudi.

Sementara dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim mencecar ketiga saksi terkait kredit fiktif. Saksi Ni Wayan Suci mengaku mengetahui adanya kerugian pada tubuh LPD Sangeh hingga munculnya kredit fiktif. 

"Ada berapa nasabah fiktif," tanya hakim ketua Agus Akhyudi. "Ada149 nasabah kredit fiktif nilainya Rp 96 miliar," jawab saksi Ni Wayan Suci. 

Dikejar mengenai kemana aliran uang kredit fiktif yang digunakan terdakwa, saksi Ni Wayan Suci mengaku tidak tahu apa-apa. "Saya tidak tahu kemana aliran uang itu dan digunakan untuk apa," ucapnya. 

baca juga

Kembali dikejar terkait adanya praktik kotor di tubuh LPD Sangeh, saksi Ni Wayan Suci sempat mengelak. "Sebelumnya praktik kredit fiktif sudah sering terjadi di LPD Sangeh," kejar hakim ketua Agus Akhyudi. "Tidak yang mulia," jawab saksi Ni Wayan Suci dengan nada pelan. 

Tak pelak, jawaban dari saksi Ni Wayan Suci membuat hakim Agus Akhyudi geram. "Saksi takut anda dipecat. Hingga mau mengerjakan apa yang diperintahkan terdakwa," tanyanya. "Iya yang mulia," jawab saksi Ni Wayan Suci. 

"Anda jangan berlindung karena anda disuruh. Nama anda sudah masuk dalam dakwaan. Jangan mau disuruh nyemplung sumur. Ada kerterlibatan perbuatan anda dalam perkara ini. Anda merugikan masyarakat. Ini baru satu perbuatan, belum lagi ada pemalsuan dokumen
Saya akan kejar ini sebagaimana dakwaan. Jangan main-main, karena ini uang masyarakat," tegas hakim ketua Agus Akhyudi dengan nada tinggi. 

Saksi Ni Ketut Deni Harum Sari juga mengaku takut dipecat. "Sudah tahu ini perbuatan tidak benar, kenapa anda lakukan. Takut di pecat?," kejar hakim anggota Nelson. "Saya hanya bawahan yang menjalani perintah pimpinan. Saya bekerja dibawah tekanan," jawabnya. 

Hakim Nelson kembali mengejar terkait aliran uang dari 149 kredit fiktif. "Dari 149 kredit fiktif, uangnya dikirim kemana," tanyanya. "Uang yang dicairkan dari kredit fiktif itu, sebagian ditransfer ke terdakwa, sebagian lagi ke rekening atas nama Ayu BPD," ungkap Saksi Ni Ketut Deni Harum Sari. 

Sedangkan saksi I Nyoman Suparta menjelaskan, terkait pembayaran bunga kredit fiktif, terdakwa memakai uang dari pengajuan kredit fiktif yang cair.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telusuri Aliran Dana SPI Unud, Kejati Bali Gandeng PPATK dan OJK

Telusuri Aliran Dana SPI Unud, Kejati Bali Gandeng PPATK dan OJK

Denpasar | Rabu, 22 Februari 2023 | 15:37 WIB

Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali

Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali

Denpasar | Minggu, 12 Februari 2023 | 15:36 WIB

Tersangka Korupsi Tak Ditahan, Kejati Bali Pertontonkan Diskriminasi Penegakan Hukum

Tersangka Korupsi Tak Ditahan, Kejati Bali Pertontonkan Diskriminasi Penegakan Hukum

Denpasar | Kamis, 09 Februari 2023 | 09:09 WIB

Terkini

Urutan Skincare Malam Somethinc untuk Atasi Kulit Kusam, Wajah Jadi Cerah Bercahaya

Urutan Skincare Malam Somethinc untuk Atasi Kulit Kusam, Wajah Jadi Cerah Bercahaya

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berkedok Mobil Dinas, 4 Petugas PLN Lumajang Gasak Kabel Listrik Aktif

Berkedok Mobil Dinas, 4 Petugas PLN Lumajang Gasak Kabel Listrik Aktif

Jatim | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:56 WIB

GAC Indonesia Tunda Peluncuran Dua Produk Baru Dampak Kenaikan Harga BBM Serta Rupiah Melemah

GAC Indonesia Tunda Peluncuran Dua Produk Baru Dampak Kenaikan Harga BBM Serta Rupiah Melemah

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:54 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Ngamuk Hajar Haiti 3-0, Matheus Cunha Cetak Dua Gol

Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Ngamuk Hajar Haiti 3-0, Matheus Cunha Cetak Dua Gol

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:53 WIB

Ahmad Tohari dan Realisme Magis yang Sunyi dalam Lintang Kemukus Dini Hari

Ahmad Tohari dan Realisme Magis yang Sunyi dalam Lintang Kemukus Dini Hari

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:50 WIB

Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh

Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:45 WIB

7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB

7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB

Lampung | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:44 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

5 Trik Berpakaian Menurut Feng Shui yang Bikin Hoki dan Pancarkan Aura Positif

5 Trik Berpakaian Menurut Feng Shui yang Bikin Hoki dan Pancarkan Aura Positif

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:35 WIB

45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Juni 2026: Tahan Puzzle Messi Demi Pemain OVR 118

45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Juni 2026: Tahan Puzzle Messi Demi Pemain OVR 118

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:20 WIB