Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 04 Maret 2023 | 21:10 WIB
Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa
Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa. (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Proyek Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar terungkap dibackingi oleh dua perusahaan yaitu PT Padma dan PT Titis Sampurna. Yang lebih bermasalah lagi selain proyek itu berada di kawasan mangrove, dua perusahaan pemrakarsa itu juga memiliki rekam jejak buruk, yakni menyogok Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, I Dewa Ketut Puspaka.

Sogokan itu diperuntukkan untuk kemudahan izin proyek Terminal LNG Celukan Bawang, Buleleng. Alhasil dari hasil sogokan itu, mantan Sekda Buleleng sudah divonis penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi proyek terminal LNG Celukan Bawang.

Atas kasus tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali yang selama ini getol menolak pembangunan Terminal LNG di mangrove, Sidakarya, Denpasar itu "berteriak". Mengingat sampai saat ini dua perusahaan tersebut masih bebas berkeliaran. Dan bahkan dipercaya untuk mengelola proyek Terminal LNG Mangrove Sidakarya.

Hal itu mengemuka dalam diskusi dengan tema 'Mengenal Hak dan Kewenangan Pemegang Saham Dalam Berbisnis, Saham Kosong 20% dan Minoritas Bisa Apa?' yang diselenggarakan oleh Kekal Bali, Frontier dan Walhi Bali, Sabtu (4/3/2023).

Dalam diskusi tersebut, Walhi Bali meminta agar kedua perusahaan tersebut ikut diperiksa karena telah melakukan tindakan koruptif. 

"Aneh, ya, masa perusahaan yang telah terbukti melakukan tindakan koruptif masih diberi kesempatan untuk mengelolah proyek LNG Sanur," kata I Wayan Adi Sumiarta yang juga sebagai kuasa hukum Walhi Bali dalam kasus sengketa informasi dengan DKLH Bali.

Lebih lanjut Wayan Adi mengatakan bahwa dalam suatu kasus korupsi dalam hal ini sogokan, mestinya pemberi dan penerima suapan atau sogokan sama-sama harus juga diperiksa dan diproses hukum. 

"Saat ini, Sekda Buleleng yang menerima suapan tersebut sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Mestinya para petinggi PT Padma dan PT Titis Sampurna juga sudah harus ditetapkan sebagai tersangka atau diproses hukum," sambung Wayan Adi. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Walhi: Adipura KLHK Tidak Sejalan Vonis Gugatan Banjir Pada Wali Kota Harnojoyo

Walhi: Adipura KLHK Tidak Sejalan Vonis Gugatan Banjir Pada Wali Kota Harnojoyo

Sumsel | Rabu, 01 Maret 2023 | 22:02 WIB

WALHI Tuding DKLH Bali Tak Ada Niat Baik

WALHI Tuding DKLH Bali Tak Ada Niat Baik

| Rabu, 22 Februari 2023 | 10:45 WIB

BAU PROPOSAL! KPK atau Kejaksaan Mesti Turun di Proyek Terminal LNG Bali yang Seret PLN

BAU PROPOSAL! KPK atau Kejaksaan Mesti Turun di Proyek Terminal LNG Bali yang Seret PLN

| Minggu, 19 Februari 2023 | 11:18 WIB

Ngeles Lagi! Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Tak Bawa Dokumen Terminal LNG

Ngeles Lagi! Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Tak Bawa Dokumen Terminal LNG

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:15 WIB

Terkini

Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam

Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 07:46 WIB

Jadi Tersangka, Pria Gigit Jari Warga Pekanbaru hingga Putus Akhirnya Ditahan

Jadi Tersangka, Pria Gigit Jari Warga Pekanbaru hingga Putus Akhirnya Ditahan

Riau | Senin, 27 April 2026 | 07:45 WIB

BRI Hadirkan Promo Free Upsize Coffee di Common Ground Sepanjang Tahun

BRI Hadirkan Promo Free Upsize Coffee di Common Ground Sepanjang Tahun

Bri | Senin, 27 April 2026 | 07:35 WIB

Di Atas Dendam, Ada Martabat: Mengenal Sisi Intim Buya Hamka Lewat Memoar Anak

Di Atas Dendam, Ada Martabat: Mengenal Sisi Intim Buya Hamka Lewat Memoar Anak

Your Say | Senin, 27 April 2026 | 07:35 WIB

Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan

Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan

News | Senin, 27 April 2026 | 07:34 WIB

Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode

Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode

Jawa Tengah | Senin, 27 April 2026 | 07:33 WIB

Wall Street Terguncang Setelah Konflik Timur Tengah Terus Memanas

Wall Street Terguncang Setelah Konflik Timur Tengah Terus Memanas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 07:32 WIB

Lirik Lagu 'Siti Mawarni' yang Sindir 'Bekingan' Bandar Narkoba

Lirik Lagu 'Siti Mawarni' yang Sindir 'Bekingan' Bandar Narkoba

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 07:30 WIB

Momen Langka! Ahmad Dhani dan Mulan serta Maia dan Irwan Mussry Berdansa Bareng di Resepsi El Rumi

Momen Langka! Ahmad Dhani dan Mulan serta Maia dan Irwan Mussry Berdansa Bareng di Resepsi El Rumi

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 07:30 WIB

Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang

Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang

Jawa Tengah | Senin, 27 April 2026 | 07:25 WIB