Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 04 Maret 2023 | 21:10 WIB
Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa
Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa. (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Proyek Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar terungkap dibackingi oleh dua perusahaan yaitu PT Padma dan PT Titis Sampurna. Yang lebih bermasalah lagi selain proyek itu berada di kawasan mangrove, dua perusahaan pemrakarsa itu juga memiliki rekam jejak buruk, yakni menyogok Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, I Dewa Ketut Puspaka.

Sogokan itu diperuntukkan untuk kemudahan izin proyek Terminal LNG Celukan Bawang, Buleleng. Alhasil dari hasil sogokan itu, mantan Sekda Buleleng sudah divonis penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi proyek terminal LNG Celukan Bawang.

Atas kasus tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali yang selama ini getol menolak pembangunan Terminal LNG di mangrove, Sidakarya, Denpasar itu "berteriak". Mengingat sampai saat ini dua perusahaan tersebut masih bebas berkeliaran. Dan bahkan dipercaya untuk mengelola proyek Terminal LNG Mangrove Sidakarya.

Hal itu mengemuka dalam diskusi dengan tema 'Mengenal Hak dan Kewenangan Pemegang Saham Dalam Berbisnis, Saham Kosong 20% dan Minoritas Bisa Apa?' yang diselenggarakan oleh Kekal Bali, Frontier dan Walhi Bali, Sabtu (4/3/2023).

Dalam diskusi tersebut, Walhi Bali meminta agar kedua perusahaan tersebut ikut diperiksa karena telah melakukan tindakan koruptif. 

"Aneh, ya, masa perusahaan yang telah terbukti melakukan tindakan koruptif masih diberi kesempatan untuk mengelolah proyek LNG Sanur," kata I Wayan Adi Sumiarta yang juga sebagai kuasa hukum Walhi Bali dalam kasus sengketa informasi dengan DKLH Bali.

Lebih lanjut Wayan Adi mengatakan bahwa dalam suatu kasus korupsi dalam hal ini sogokan, mestinya pemberi dan penerima suapan atau sogokan sama-sama harus juga diperiksa dan diproses hukum. 

"Saat ini, Sekda Buleleng yang menerima suapan tersebut sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Mestinya para petinggi PT Padma dan PT Titis Sampurna juga sudah harus ditetapkan sebagai tersangka atau diproses hukum," sambung Wayan Adi. (*/Ana AP)

Baca Juga: Waduh! Dipanggil Timnas Belanda U-20, Justin Hubner Batal Masuk List Naturalisasi?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI