Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa

Suara Denpasar

Sabtu, 04 Maret 2023 | 21:10 WIB
Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa
Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa. (Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Proyek Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar terungkap dibackingi oleh dua perusahaan yaitu PT Padma dan PT Titis Sampurna. Yang lebih bermasalah lagi selain proyek itu berada di kawasan mangrove, dua perusahaan pemrakarsa itu juga memiliki rekam jejak buruk, yakni menyogok Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, I Dewa Ketut Puspaka.

Sogokan itu diperuntukkan untuk kemudahan izin proyek Terminal LNG Celukan Bawang, Buleleng. Alhasil dari hasil sogokan itu, mantan Sekda Buleleng sudah divonis penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi proyek terminal LNG Celukan Bawang.

Atas kasus tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali yang selama ini getol menolak pembangunan Terminal LNG di mangrove, Sidakarya, Denpasar itu "berteriak". Mengingat sampai saat ini dua perusahaan tersebut masih bebas berkeliaran. Dan bahkan dipercaya untuk mengelola proyek Terminal LNG Mangrove Sidakarya.

Hal itu mengemuka dalam diskusi dengan tema 'Mengenal Hak dan Kewenangan Pemegang Saham Dalam Berbisnis, Saham Kosong 20% dan Minoritas Bisa Apa?' yang diselenggarakan oleh Kekal Bali, Frontier dan Walhi Bali, Sabtu (4/3/2023).

Dalam diskusi tersebut, Walhi Bali meminta agar kedua perusahaan tersebut ikut diperiksa karena telah melakukan tindakan koruptif. 

"Aneh, ya, masa perusahaan yang telah terbukti melakukan tindakan koruptif masih diberi kesempatan untuk mengelolah proyek LNG Sanur," kata I Wayan Adi Sumiarta yang juga sebagai kuasa hukum Walhi Bali dalam kasus sengketa informasi dengan DKLH Bali.

Lebih lanjut Wayan Adi mengatakan bahwa dalam suatu kasus korupsi dalam hal ini sogokan, mestinya pemberi dan penerima suapan atau sogokan sama-sama harus juga diperiksa dan diproses hukum. 

"Saat ini, Sekda Buleleng yang menerima suapan tersebut sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Mestinya para petinggi PT Padma dan PT Titis Sampurna juga sudah harus ditetapkan sebagai tersangka atau diproses hukum," sambung Wayan Adi. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Walhi: Adipura KLHK Tidak Sejalan Vonis Gugatan Banjir Pada Wali Kota Harnojoyo

Walhi: Adipura KLHK Tidak Sejalan Vonis Gugatan Banjir Pada Wali Kota Harnojoyo

Sumsel | Rabu, 01 Maret 2023 | 22:02 WIB

WALHI Tuding DKLH Bali Tak Ada Niat Baik

WALHI Tuding DKLH Bali Tak Ada Niat Baik

Denpasar | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:45 WIB

BAU PROPOSAL! KPK atau Kejaksaan Mesti Turun di Proyek Terminal LNG Bali yang Seret PLN

BAU PROPOSAL! KPK atau Kejaksaan Mesti Turun di Proyek Terminal LNG Bali yang Seret PLN

Denpasar | Minggu, 19 Februari 2023 | 11:18 WIB

Ngeles Lagi! Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Tak Bawa Dokumen Terminal LNG

Ngeles Lagi! Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Tak Bawa Dokumen Terminal LNG

Denpasar | Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:15 WIB

Terkini

Tinggalkan Klub Emil Audero, Jamie Vardy: Latihannya Lari-lari Terus

Tinggalkan Klub Emil Audero, Jamie Vardy: Latihannya Lari-lari Terus

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB

John Wich: Chapter 4, Misi Keanu Reeves Hancurkan The High Table, Malam Ini di Trans TV

John Wich: Chapter 4, Misi Keanu Reeves Hancurkan The High Table, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB

Jadwal SPMB Tingkat SD di Pekanbaru, Pendaftaran Dibuka Online

Jadwal SPMB Tingkat SD di Pekanbaru, Pendaftaran Dibuka Online

Riau | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:27 WIB

43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Juni 2026: Trik Rahasia Dapat Ronaldinho 120 OVR

43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Juni 2026: Trik Rahasia Dapat Ronaldinho 120 OVR

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:25 WIB

Ruben Amorim Masuk Daftar Kandidat Pelatih Incaran AC Milan

Ruben Amorim Masuk Daftar Kandidat Pelatih Incaran AC Milan

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:22 WIB

Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial

Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial

Banten | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:16 WIB

Afrika Selatan Harapkan Keberuntungan saat Hadapi Meksiko di Piala Dunia 2026

Afrika Selatan Harapkan Keberuntungan saat Hadapi Meksiko di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:14 WIB