Suara Denpasar - Pasca penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, sebagai tersangka.
Pihak Universitas Udayana (Unud) mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Hanya saja, terkait dengan dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.
Pihak Unud mengaku tidak tahu di mana sumber kebocoran tersebut.
Sebab, Unud sendiri juga diaudit dari lima lembaga eksternal dan tidak ditemukan adanya persoalan.
"Kita hormati itu sebagai warganegara yang baik. Unud juga ada lima audit, dari sini mudah-mudahan nanti ada titik temu. Mana yang lebih benar?" papar Agus Sujoko, kuasa hukum Rektor Unud Prof. Antara, Senin 13 Maret 2023.
Dia menambahkan, kedatangan dirinya di Gedung Kejati Bali untuk mendampingi kliennya sebagai saksi atas tiga tersangka sebelumnya. Yakni IKB, IMY, dan NPS.
Jadi pemberitahuan sebagai tersangka sendiri belum diterima oleh Prof. Antara. "Penetapan tersangka ini kami hormati dan segera clear," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali mengumumkan soal penetapan tersangka atas nama Prof. Antara.
Hanya saja kapasitasnya bukan sebagai rektor. Tapi, sebagai mantan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Udayana.
Jaksa juga mengungkap berdasar audit internal dari pihak Kejati Bali, kerugian yang ditimbulkan melonjak dari Rp 3,8 miliar menjadi Rp 105 miliar. ***