DPR RI Pertanyakan Moralitas Pejabat di PTN, Pasca Kasus Dugaan Korupsi Unila dan Unud

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 07:47 WIB
DPR RI Pertanyakan Moralitas Pejabat di PTN, Pasca Kasus Dugaan Korupsi Unila dan Unud
Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal. (Web resmi DPR RI)

Suara Denpasar - Merebaknya kasus dugaan korupsi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengundang keprihatinan kalangan anggota DPR RI. Begitu juga dengan apa yang diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal.

Dia mengaku kecewa terhadap sejumlah Petinggi Universitas Tinggi yang tersandung kasus korupsi. Padahal, mereka harusnya bisa menjadi teladan terkait moralitas bangsa. Namun, malah terlihat dalam kasus yang tercela.

“Saya merasa heran dengan fenomena KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terjadi belakangan ini pada pendidikan tinggi di Indonesia. Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri di Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sekarang ada kasus baru lagi rektor Universitas Negeri di Bali menjadi tersangka Kasus korupsi uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI),” ungkap Mustafa seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis 16 Maret 2023.

Padahal, pembentukan karakter pada pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Salah satu tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.  

“Pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia. Karena seharusnya institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa, ini malah pimpinan penyelenggaranya melakukan tindakan tercela seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

Seperti diberitakan sebelumnya. Empat pejabat Universitas Udayana, salah satunya adalah Rektor Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan Kejaksaan Tinggi sebagai tersangka dugaan penyimpangan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Namun, pandangan jaksa itu dibantah oleh tim hukum Unud yang mengatakan bahwa soal SPI sudah ada payung hukumnya.

Dan, berdasar audit dari lima lembaga termasuk BPK dan BPKP tidak ditemukan adanya persoalan dalam keuangan Unud.

Baca Juga: Prof. Antara Tetap Rektor Unud! Tim Hukum Ingatkan BEM Proporsional dan Kejati Bali Jangan Cari-cari Kesalahan

Jadi, hemat tim hukum Unud, yang terjadi hanya kesalahan administrasi dan tidak fatal. Pihak Unud juga meminta jaksa penyidik Kejati Bali untuk tidak mencari-cari kesalahan dan berharap ada keadilan dengan tuntutan bebas terkait kasus ini. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI