Sidang Lanjutan DKLH dan Walhi Bali Belum Klimaks, PT DEB Justru Ajak Diskusi di Luar Sidang

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:00 WIB
Sidang Lanjutan DKLH dan Walhi Bali Belum Klimaks, PT DEB Justru Ajak Diskusi di Luar Sidang
(Kuasa hukum Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn dan Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata. Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Sidang lanjutan sengketa informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali belum klimaks atau belum menemui titik terang.

Hal itu karena pihak DKLH Bali sebagai termohon tidak membawa materi sidang yang diminta oleh pihak Walhi Bali dalam persidangan di Komisi Informasi Penyiaran Provinsi Bali hari ini, Jum'at, (17/3/2023).

Dokumen itu merupakan acuan DKLH Bali melakukan perubahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai khususnya tapak proyek Terminal LNG yang diminta untuk dibuka ke publik. Namun sampai saat ini tidak mau dibuka oleh pihak termohon.

Kuasa hukum Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn mengatakan PT. DEB melalui DKLH Bali justru mengajak Walhi Bali untuk ngopi alias berdiskusi di luar persidangan.

"Informasi dari pihak termohon (DKLH Bali) mereka sudah bersurat ke PT DEB, namun PT DEB tidak bisa membuka dokumen itu ke publik. Justru PT DEB mengajak Walhi Bali berdiskusi dan memperlihatkan dokumen tersebut."

"Itu kan menurut kami tidak termasuk pada pokok persidangan, kalau maunya begitu untuk apa kami bersidang. Tujuan kami bersidangkan kami ingin mendapatkan salinan dokumen tersebut melalui persidangan. Karena kami menilai dokumen tersebut adalah dokumen terbuka, namun tadi tidak dibawa," kata Juli kepada denpasar.suara.com. 

Karena itu Made Juli menilai DKLH Bali telah melecehkan majelis hakim mengingat dalam persidangan sebelumnya pihak DKLH Bali telah diperintahkan untuk membawa dokumen tersebut pada persidangan hari ini.

"Dari sana kita sudah bisa menilai bahwa sebenarnya pihak DKLH Bali ini tidak kooperatif dalam persidangan, jadi kami menilai ini adalah penghinaan terhadap majelis komisioner karena berkali-kali diminta untuk menyerahkan bukti tidak diserahkan," sambungnya.

Sementara Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata menilai DKLH Bali telah mencoreng award (penghargaan) yang diberikan pemerintah pusat kepada Provinsi Bali sebagai Provinsi dengan tingkat keterbukaan informasi publik tertinggi.

"Selaku badan publik terutama pemerintah Provinsi Bali 2022 lalu kan mendapat award terkait dengan keterbukaan informasi publik, ya saya pikir ketika publik minta data ya harus dikasih dan gak sampai harus berujung pada persidangan harusnya. 


Kalau pun harus dilakukan di persidangan ya lakukan perintah atau tuntutan persidangan dengan baik dan benar, jangan sampai seperti yang terjadi saat ini dimintai informasi tidak dikasih," ujarnya.

Dengan adanya fakta persidangan tersebut, majelis hakim Komisi Informasi Bali melalui Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, I Wayan Darma meminta baik DKLH Bali maupun Walhi Bali untuk membuat kesimpulan secara tertulis selama tujuh (tujuh) hari kedepan. 

Kesimpulan itu nantinya diserahkan kepada pihak majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Bali untuk dipertimbangkan.

"Kita akan menunggu kesimpulan secara tertulis dari masing-masing pihak, nanti dari sana majelis yang akan mempertimbangkan apakah data tersebut menjadi data publik atau tidak. 

Dari penggalian materi beberapa kali sudah dilakukan dan akan dilakukan pertimbangan oleh majelis hakim tinggal menunggu kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak itu saja," jelas I Wayan Darma. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Walhi Jabar Sebut Co-firing di PLTU Indramayu dan Palabuhanratu Malah Bikin Warga Pusing dan Sesak Napas

Walhi Jabar Sebut Co-firing di PLTU Indramayu dan Palabuhanratu Malah Bikin Warga Pusing dan Sesak Napas

Jabar | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:25 WIB

3.000 Warga Terdampak Banjir Bandang Lahat, Walhi Sumsel: Potret Kerusakan Lanskap Masif

3.000 Warga Terdampak Banjir Bandang Lahat, Walhi Sumsel: Potret Kerusakan Lanskap Masif

Sumsel | Kamis, 09 Maret 2023 | 21:08 WIB

Savana dan Edelweis Rawa di Ranca Upas Rusak Parah, Pencinta Alam Bakal Gugat Perhutani

Savana dan Edelweis Rawa di Ranca Upas Rusak Parah, Pencinta Alam Bakal Gugat Perhutani

Jabar | Rabu, 08 Maret 2023 | 13:01 WIB

Terkini

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:26 WIB

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:04 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bogor | Kamis, 02 April 2026 | 22:47 WIB

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:45 WIB

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:22 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Banten | Kamis, 02 April 2026 | 22:07 WIB

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

Video | Kamis, 02 April 2026 | 22:05 WIB

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Jawa Tengah | Kamis, 02 April 2026 | 22:01 WIB