“Jadi beberapa lelang (hadiah) ini harus dikembalikan. Bagaimana pun juga ini bentuk dari kejahatan rentang tahun 2001,” tukas Zainul.
Zainul mengingatkan jika publik figur itu tidak mengembalikan sejumlah hadiah dan uang lelang dari Wahyu Kenzo, maka mereka dapat diproses secara hukum dan akan dikenakan ancaman tindak pidana pencucian uang yang tercantum di Pasal 5. (*/Ana AP)