Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

Suara Denpasar

Selasa, 02 Mei 2023 | 16:07 WIB
Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI
Potret sidang putusan praperadilan Unud (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sidang putusan praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) selaku pemohon terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri akhirnya kandas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa menjelaskan Putusan Praperadilan No 7/Pid.Pra/2023/PN Dps a.n Pemohon Prof Dr I Nyoman Gde Antara, hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut.
Yakni mengadili dalam eksepsi dengan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.

"Dalam pokok perkara yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," paparnya, Selasa 2 Mei 2023.

Adapun inti pertimbangan hakim adalah; bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan obyek pra peradilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” yaitu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP
Bahwa Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dapat disimpulkan bahwa yang dipersyaratkan dalam penetapan tersangka adalah : hanya menilai aspek formil; adanya alat bukti yang sah paling sedikit 2; dan tidak memasuki materi perkara," paparnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, pengadilan berpendapat telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan semua alat bukti tersebut digunakan oleh termohon sebagai alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, dengan demikian telah terdapat 3 alat bukti yang digunakan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka;

Dan, berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan pemohon Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. sebagai tersangka telah didasarkan pada 3 alat bukti, oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dengan demikian termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya, mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah adanya.

"Demikian juga putusan praperadilan terhadap tersangka lainnya dalam perkara dugaan SPI Unud, putusannya menolak permohonan praperadilan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Breaking News, Praperadilan Rektor Unud Kandas di PN Denpasar, Terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi SPI

Breaking News, Praperadilan Rektor Unud Kandas di PN Denpasar, Terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi SPI

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 15:38 WIB

Begini Prediksi Hasil Akhir Praperadilan Rektor Unud Versi Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana

Begini Prediksi Hasil Akhir Praperadilan Rektor Unud Versi Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana

Denpasar | Sabtu, 29 April 2023 | 09:31 WIB

Hendak Ditahan di Lapas Kerobokan, Bule Belanda Langsung Pingsan

Hendak Ditahan di Lapas Kerobokan, Bule Belanda Langsung Pingsan

Denpasar | Jum'at, 28 April 2023 | 19:10 WIB

Terkini

Ulang Tahun Hoshi SEVENTEEN Diwarnai Aksi Mulia untuk Ratusan Anak Zambia

Ulang Tahun Hoshi SEVENTEEN Diwarnai Aksi Mulia untuk Ratusan Anak Zambia

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:15 WIB

Judi Online Penyebab Utama yang Meruntuhkan Pilar Rumah Tangga di Gresik

Judi Online Penyebab Utama yang Meruntuhkan Pilar Rumah Tangga di Gresik

Jatim | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:13 WIB

Mikel Oyarzabal 0 Sentuhan di 30 Menit Pertama! Begini Cara Cape Verde 'Matikan' Spanyol

Mikel Oyarzabal 0 Sentuhan di 30 Menit Pertama! Begini Cara Cape Verde 'Matikan' Spanyol

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:13 WIB

Intip Fakta dan Spesifikasi 'EV' Roda Tiga Racikan Pindad

Intip Fakta dan Spesifikasi 'EV' Roda Tiga Racikan Pindad

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:10 WIB

Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?

Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:07 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Saling Kejar Gol, Iran Ditahan Imbang Selandia Baru

Hasil Piala Dunia 2026: Saling Kejar Gol, Iran Ditahan Imbang Selandia Baru

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:04 WIB

Kue Talam Ketan Durian Resmi Jadi Ikon Kuliner Pekanbaru

Kue Talam Ketan Durian Resmi Jadi Ikon Kuliner Pekanbaru

Riau | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:01 WIB

Buku Pintar Kompas 2011: Potret Dinamika Indonesia dalam Satu Tahun

Buku Pintar Kompas 2011: Potret Dinamika Indonesia dalam Satu Tahun

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:00 WIB

Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga

Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:00 WIB

Wajah Baru Pasar Induk Gadang Ditarget Rampung Lebih Cepat

Wajah Baru Pasar Induk Gadang Ditarget Rampung Lebih Cepat

Malang | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:56 WIB