Komisi I Dan II DPRD Bali Bahas Keterlibatan Bandesa pada Pemilu 2024

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 03 Mei 2023 | 05:32 WIB
Komisi I Dan II DPRD Bali Bahas Keterlibatan Bandesa pada Pemilu 2024
Rapat Komisi I dan II DPRD Bali mengenai keterlibatan Bandesa dalam Pemilu 2024 (ANTARA/Ni Luh Rhismawati)

Suara Denpasar – Komisi I dan II DPRD Bali membahas dan mencari masukan mengenai wacana keterlibatan bandesa (pimpinan) desa adat dalam Pemilu 2024 bersama para pemangku kepentingan terkait.

"Bandesa dan prajuru (pengurus) desa adat dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak berkewajiban untuk mengundurkan diri," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama pada Selasa (2/5/2023).

Mengutip dari Antara, Ketua Komisi 1 DPRD Bali Nyoman Budi Utama menyampaikan hal tersebut terkait simpulan pendapat DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Kerja tentang Kedudukan Hukum Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat di Bali terkait Pemilu.

Rapat tersebut tidak hanya dihadiri oleh Komisi I dan II, tetapi juga KPU Bali, Bawaslu Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali, Biro Hukum dan Badan Kesbangpol Provinsi Bali.

Menurut Budi Utama, Bandesadan prajuru desa adat tidak berkewajiban mengundurkan diri ketika mencalonkan diri dalam pemilu. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan desa adat bersumber dari APBD Bali buka dari APBN. 

"Hal ini karena desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adat, tidak dapat anggaran dana alokasi yang bersumber dari APBN, melainkan bersumber dari APBD Provinsi Bali dalam bentuk dana hibah yang tidak mengikat," Jelasnya.

Walaupun, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa adalah sistem pemerintahan terbawah. Sehingga perangkat desa boleh menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan syarat mengundurkan diri. 

Namun, Budi Utama menjelaskan jika bandesa dan prajuru desa adat bukan merupakan penyelenggara sistem pemerintahan terbawah dalam pemerintahan negara. Oleh sebab itu, jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak perlu mengundurkan diri. 

Lalu, pada ketentuan Pasal 32 huruf e, dapat ditegaskan bahwa bandesa dan prajuru desa adat ketika mencalonkan diri dan/atau menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta menjadi calon dalam pilkada tidak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.

Hal ini juga sesuai dengan Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019 dan/atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya (UU Pemilu, UU Pemda, UU Desa, PKPU) yang tidak mempermasalahkan bandesa adat dan prajuru desa adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta menjadi calon dalam pilkada.

"Dalam ketentuan itu juga tidak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan bukan menjadi kewenangan KPU Bali bahwa bandesa adat dan prajuru harus mundur atau tidak ketika mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

"Prinsipnya kami bukan menafsirkan undang-undang. Begitu pendapat-pendapat tadi itu kami akan lihat. Kami juga akan meminta pendapat dari pengadilan negeri, kepolisian apa yang dimaksud itu. Kalau dalam daftar riwayat hidupnya mencantumkan posisi bandesa tentu kami harus mengecek," ucapnya.

Lidartawan menuturkan jika pihaknya tidak ingin ada masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Yang jelas, kami tidak ingin ada masalah dalam Pemilu 2024. Alangkah bagusnya Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD itu harus minta fatwa ke Kementerian Dalam Negeri. Aman kita karena yang dimaksud dalam pasal-pasal itu mereka yang tahu karena mereka leading sector-nya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fix Dilepas Bali United, Bobotoh Persib Bandung Sambut Hariono, Si Anak Hilang Kembali?

Fix Dilepas Bali United, Bobotoh Persib Bandung Sambut Hariono, Si Anak Hilang Kembali?

| Selasa, 02 Mei 2023 | 20:27 WIB

Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?

Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?

| Selasa, 02 Mei 2023 | 20:02 WIB

Parah! Ternyata Ini Alasan Pria di Bali Tega Sebar Video Mesum Mantan Kekasihnya Lewat Telegram

Parah! Ternyata Ini Alasan Pria di Bali Tega Sebar Video Mesum Mantan Kekasihnya Lewat Telegram

| Selasa, 02 Mei 2023 | 19:16 WIB

Sepasang WNA Tiongkok Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Jimbaran, Korban Bunuh Diri?

Sepasang WNA Tiongkok Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Jimbaran, Korban Bunuh Diri?

| Selasa, 02 Mei 2023 | 19:21 WIB

Persib Bandung dan Bali United Rebutkan Eks Penang FC, Statistiknya Bikin Geleng-geleng

Persib Bandung dan Bali United Rebutkan Eks Penang FC, Statistiknya Bikin Geleng-geleng

| Selasa, 02 Mei 2023 | 16:00 WIB

Breaking News, Praperadilan Rektor Unud Kandas di PN Denpasar, Terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi SPI

Breaking News, Praperadilan Rektor Unud Kandas di PN Denpasar, Terkait Status Tersangka Dugaan Korupsi SPI

| Selasa, 02 Mei 2023 | 15:38 WIB

Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya

Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya

| Selasa, 02 Mei 2023 | 15:25 WIB

Klimaks, Detik-detik Putusan Praperadilan Rektor Unud Prof. Antara

Klimaks, Detik-detik Putusan Praperadilan Rektor Unud Prof. Antara

| Selasa, 02 Mei 2023 | 11:49 WIB

Arema FC Bakal Ganti 4 Pemain Asing dengan Wajah Baru? Bali United Bidik Sosok Rp5,21 M

Arema FC Bakal Ganti 4 Pemain Asing dengan Wajah Baru? Bali United Bidik Sosok Rp5,21 M

| Selasa, 02 Mei 2023 | 10:09 WIB

Terkini

23 Kode Redeem FC Mobile 15 April 2026, Bersiap Klaim Pemain Kompensasi Bug OVR 117

23 Kode Redeem FC Mobile 15 April 2026, Bersiap Klaim Pemain Kompensasi Bug OVR 117

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 18:16 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB

ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!

ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!

Jogja | Rabu, 15 April 2026 | 18:13 WIB

Kisah Gadis Cantik Sebatang Kara Tinggal di Gubuk Rusak, Menabung Meski Serba Kurang

Kisah Gadis Cantik Sebatang Kara Tinggal di Gubuk Rusak, Menabung Meski Serba Kurang

Sumut | Rabu, 15 April 2026 | 18:12 WIB

Belajar Melambat dan Bernapas di Tengah Riuh Bundaran Satam Tanjung Pandan

Belajar Melambat dan Bernapas di Tengah Riuh Bundaran Satam Tanjung Pandan

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 18:10 WIB

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Media Italia Coret Timnas Indonesia dari Calon Tim Playoff Darurat Piala Dunia 2026

Media Italia Coret Timnas Indonesia dari Calon Tim Playoff Darurat Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 18:05 WIB

Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia

Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:05 WIB