Budiarsa, Terdakwa Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSUD Badung Dituntut Ringan

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 16:21 WIB
Budiarsa, Terdakwa Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSUD Badung Dituntut Ringan
Potret terdakwa I Ketut Budiasa setelah menjalani sidang di PN Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - I Ketut Budiarsa setidaknya bisa tersenyum tipis. Pria asal Tabanan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSUD Badung hanya dituntut ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Wiguna, Kamis 11 Mei 2023. Dijelaskan berdasar data-data dalam laptop yang telah disita dari karyawan terdakwa atas nama Syahrul Ali Yunatha alias Budi, berupa survey harga pada distributor tahun 2011, adanya pengaturan nilai survey harga pada tiga perusahaan, harga perkiraan sendiri, serta penawaran tiga perusahaan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa alat kedokteran kesehatan, KB dan kendaraan khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung.

Serta adanya terbentukan surat perjanjian kerja yang dibuat dengan cara melawan hukum sesuai keterangan ahli administrasi Negara dan ahli perdata maupun ahli Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa serta ahli dari pada pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali. "Bahwa keuntungan yang didapat dengan tidak sah atau tidak halal sebesar Rp 6.292.495.474," terang JPU.

Uang itu sudah dibagi-bagi dengan terdakwa lain. "Dengan demikian maka unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan," terangnya.

Untuk itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budiarsa. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku tindak pidana dalam perkara ini diancam dengan pidana penjara dan denda, maka penuntut umum dalam perkara ini disamping menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara, juga menuntut agar terhadap terdakwan dijatuhi pidana denda yang nilainya akan disebutkan dalam amar tuntutan ini.

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa I Ketur Budiarsa  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;

Menyatakan terdakwa I Ketut Budiarsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, 2001 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ketur Budiarsa  atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan," sebutnya. 

Juga, JPU meminta hakim menjatuhkan  kewajiban kepada terdakwa I Ketut Budiarsa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 743.821.590,36 (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah koma tiga puluh enam sen) sebagai pengganti Kerugian Negara dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyainharta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Otak Pembunuhan, Pacar Gek Mirah Dituntut 20 Tahun Penjara

Otak Pembunuhan, Pacar Gek Mirah Dituntut 20 Tahun Penjara

| Jum'at, 05 Mei 2023 | 09:23 WIB

Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

| Selasa, 02 Mei 2023 | 16:07 WIB

Terkini

Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!

Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!

Jogja | Selasa, 28 April 2026 | 08:14 WIB

Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan

Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:11 WIB

SIG Kantongi 5 Sertifikat Platinum Green Label, Bukti Dominasi Semen Hijau Nasional

SIG Kantongi 5 Sertifikat Platinum Green Label, Bukti Dominasi Semen Hijau Nasional

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:10 WIB

5 Toner Pad Willow Bark untuk Kulit Halus, Bebas Pori, dan Matte

5 Toner Pad Willow Bark untuk Kulit Halus, Bebas Pori, dan Matte

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 08:10 WIB

Bos KAI: 3 Orang Masih Terperangkap di Dalam Gerbong KRL

Bos KAI: 3 Orang Masih Terperangkap di Dalam Gerbong KRL

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:08 WIB

Update Daftar Nama 81 Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Vs KRL, 7 Meninggal Dunia

Update Daftar Nama 81 Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Vs KRL, 7 Meninggal Dunia

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 08:06 WIB

Gerindra Kaltim Sentil Rudy Mas'ud, Singgung Nepotisme hingga Evaluasi Anggaran

Gerindra Kaltim Sentil Rudy Mas'ud, Singgung Nepotisme hingga Evaluasi Anggaran

Kaltim | Selasa, 28 April 2026 | 08:04 WIB

Rupiah Sentuh Rp17.211, Laba Bersih Emiten Mark Dynamic Meningkat

Rupiah Sentuh Rp17.211, Laba Bersih Emiten Mark Dynamic Meningkat

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:02 WIB

Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang

Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB