KPU Bali Buka Perekrutan, Berikut Persyaratannya

Suara Denpasar

Minggu, 14 Mei 2023 | 15:30 WIB
KPU Bali Buka Perekrutan, Berikut Persyaratannya
KPU Bali Buka Perekrutan, Berikut Persyaratannya (Suara Denpasar/ Rovin Bou)

Sementara untuk tes kesehatan dan tes psikologi, KPU pusat telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Angkatan Darat (RS AD).

"Kami nanti akan fokus pada wawancara, karena soal tes kesehatan dan tes psikologi calon anggota KPU Bali akan dilakukan oleh Rumah Sakit Angkatan Darat," terangnya.

Berikut persyaratan calon anggota KPU Provinsi Bali sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).

baca juga

7. Berdomisili di wilayah provinsi Bali yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

16. Calon Anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

17. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan. 

18. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan, meliputi telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

19. Calon Anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terlambat 10 Menit, KPU DKI Tolak Berkas Pendaftaran Bancaleg Perindo: Tidak Bisa Kami Terima!

Terlambat 10 Menit, KPU DKI Tolak Berkas Pendaftaran Bancaleg Perindo: Tidak Bisa Kami Terima!

Denpasar | Sabtu, 13 Mei 2023 | 19:41 WIB

Serentak! NasDem Bali Daftarkan Bacaleg ke KPU: Target 100 Persen

Serentak! NasDem Bali Daftarkan Bacaleg ke KPU: Target 100 Persen

Denpasar | Kamis, 11 Mei 2023 | 20:14 WIB

Wayan Koster Tuntun 55 Banteng Terbaik Daftarkan Diri Sebagai Bacaleg di KPU Bali

Wayan Koster Tuntun 55 Banteng Terbaik Daftarkan Diri Sebagai Bacaleg di KPU Bali

Denpasar | Kamis, 11 Mei 2023 | 11:45 WIB

Wayan Koster Turun Tangan, Antarkan 55 Bakal Calon PDI Perjuangan di KPU Bali

Wayan Koster Turun Tangan, Antarkan 55 Bakal Calon PDI Perjuangan di KPU Bali

Denpasar | Kamis, 11 Mei 2023 | 10:15 WIB

KPU Bali Buka Suara Soal Bendesa Adat Jadi Calon Legislatif

KPU Bali Buka Suara Soal Bendesa Adat Jadi Calon Legislatif

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation

ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen

Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:32 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes

Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes

Jabar | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:19 WIB

ARTJOG Ricuh! Seniman Mengaku Dipukul Petugas Keamanan

ARTJOG Ricuh! Seniman Mengaku Dipukul Petugas Keamanan

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:18 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade

Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:10 WIB

Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta

Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta

Surakarta | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:08 WIB