Ini 8 Alasan Banding Cerai Kang Dedi Mulyadi Ditolak Hakim, Ternyata...

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 23 Mei 2023 | 13:42 WIB
Ini 8 Alasan Banding Cerai Kang Dedi Mulyadi Ditolak Hakim, Ternyata...
Ini 8 Alasan Banding Cerai Kang Dedi Mulyadi Ditolak Hakim, Ternyata... (Instagram @anneratna82)

Suara Denpasar - Upaya banding anggota DPR RI, Kang Dedi Mulyadi kandas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta yakni menjatuhkan talak satu bain sugra dari Dedi Mulyadi terhadap Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

Lantas apa alasan majelis hakim banding menolak upaya hukum banding yang diajukan Kang Dedi Mulyadi? Dari penelusuran atas putusan banding yang diunduh dari laman Mahkaman Agung, majelis hakim PTA Bandung memberi alasan atau sejumlah pertimbangan.

Berikut 8 pertimbangaan atau alasan majelis hakim PTA Bandung dalam menjatuhkan putusannya:

1. Dalam gugatan Anne Ratna Mustika menyatakan rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak bulan Desember 2019. Penyebabnya, Dedi Mulyadi tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada Anne Ratna sejak 2020, ketidaktransparanan Dedi Mulyadi dalam masalah keuangan, dan ucapan kasar yang dilontarkan oleh Dedi Mulyadi yang menyakiti hati Anne Ratna Mustika.

Akibatnya, pasangan ini telah berpisah rumah dan ranjang sejak bulan April 2022. Sejak saat itu, kewajiban suami terhadap istri tidak terlaksana dengan baik.

2. Gugatan cerai yang diajukan oleh Anne Ratna Mustika pun diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta dengan mempertimbangkan tentang maslahat dan madharat bagi keduanya, dengan diktum mengabulkan tuntutan Anne Ratna yang menjatuhkan talak satu ba'in sughra dari Dedi Mulyadi terhadap Anne Ratna.

"Pengadilan Tinggi Agama Bandung sependapat dengan pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta tersebut," tandas majelis hakim dalam putusan banding 10 Mei 2023 lalu.

3. Dalam jawab-menjawab cukup jelas alasan gugatan Anne Ratna karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, sulit didamaikan, terjadi perpisahan dan sudah tidak berhubungan lagi sebagaimana layaknya suami istri, serta salah satu pihak yakni Anne Ratna sudah enggan untuk meneruskan rumah tangga kembali.

4. Fakta-fakta tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dengan parameter kedua pihak membenarkan; fakta telah berpisah dan sudah tidak berhubungan lagi sebagaimana layaknya suami istri; ada keterangan para saksi tentang perselisihan itu dan saksi tidak sanggup lagi mendamaikannya; dan telah diupayakan untuk berdamai secara maksimal tapi tidak berhasil.

5. Anne Ratna benar-benar enggan meneruskan kembalii rumah tangga. Terbukti tidak berhasil didamaikan oleh keluarga maupun mediator dalam mediasi di PA Purwakarta.

6. Perselisihan dan pertengkaran antara Dedi Mulyadi dan Anne Ratna telah memenuhi ketentuan hukum dan yurisprudensi. Salah satu yurisprudensinya, dalam perkara yang demikian tidak perlu lagi melihat siapa penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran serta tidak perlu melihat siapa yang salah dan benar. Karena dalam kenyataannya salah satu pihak yaitu Anne Ratna sama sekali sudah tidak mendukung untuk meneruskan
rumah tangga dengan Dedi Mulyadi. Sehingga sulit terwujudnya tujuan perkawinan yang sakinah mawaddah warahmah.

7. Mempertahankan rumah tangga sebagaimana telah digambarkan tersebut di atas, akan menambah mudhorot bagi kedua belah pihak.

“Sesungguhnya kehidupan suami isteri tidak akan tegak dengan adanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkan bahaya yang serius terhadap pendidikan anak-anak dan perkembangan mereka. Dan tidak ada kebaikan/manfaat yang dapat diharapkan dalam mengumpulkan dua orang yang saling berselisih, terlepas dari masalah apakah sebab terjadinya perselisihan itu besar atau kecil, sesungguhnya yang lebih baik adalah dengan mengakhiri hubungan perkawinan antara dua orang suami isteri ini. Mudah-mudahan (sesudah itu) Allah
menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barang kali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian," kata hakim menyitir pendapat Mustofa As-Siba’i dalam kitab AlMaratu bainal Fiqhi wal Qanun, halaman 100.

8. Tidak dapat membenarkan keberatan-keberatan Pembanding (Dedi Mulyadi) karena memori banding berisi pengulangan dalam jawaban dan duplik di sidang di PA Purwakarta.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, akhirnya majelis hakim PTA Bandung menjatuhkan putusan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Finish?! Upaya Banding Kang Dedi Mulyadi Ditolak dan Resmi Duda, Anne Ratna Mustika Sah Janda

Finish?! Upaya Banding Kang Dedi Mulyadi Ditolak dan Resmi Duda, Anne Ratna Mustika Sah Janda

| Selasa, 23 Mei 2023 | 12:16 WIB

Dedi Mulyadi Isyaratkan Mundur Sebagai Anggota DPR RI, Maju di Pilgub 2024?

Dedi Mulyadi Isyaratkan Mundur Sebagai Anggota DPR RI, Maju di Pilgub 2024?

| Selasa, 23 Mei 2023 | 12:02 WIB

Didasari 2 Hal Ini, Dedi Mulyadi Terang-terangan Ungkap Alasan Hengkang dari Golkar ke Gerindra

Didasari 2 Hal Ini, Dedi Mulyadi Terang-terangan Ungkap Alasan Hengkang dari Golkar ke Gerindra

| Selasa, 23 Mei 2023 | 10:42 WIB

Sindir Ridwan Kamil? Dedi Mulyadi Tegaskan Jadi Kader Golkar dari Bawah: Saya Sampai Sakit

Sindir Ridwan Kamil? Dedi Mulyadi Tegaskan Jadi Kader Golkar dari Bawah: Saya Sampai Sakit

| Senin, 22 Mei 2023 | 00:33 WIB

Bocor, Ini Janji Kang Dedi Jika Pimpin Jawa Barat

Bocor, Ini Janji Kang Dedi Jika Pimpin Jawa Barat

| Jum'at, 19 Mei 2023 | 22:00 WIB

Terkini

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:21 WIB

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Banten | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:07 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:02 WIB

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:43 WIB

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:11 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:06 WIB

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB