1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Sya’ban 1444 Hijriah;
3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150 ribu. (*)