Ngarang, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Sebut Nama Bosnya Minak Jinggo

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:40 WIB
Ngarang, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Sebut Nama Bosnya Minak Jinggo
Ali Tofan Abdur Rahman terdakwa pengedar sabu dan ekstasi (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tuntutan lumayan tinggi dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Sofyan Heru terhadap Ali Tofan Abdur Rahman (26). Yakni dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

Tuntutan yang lumayan tinggi itu dengan melihat barang bukti yang dimiliki terdakwa lumayan besar.

Baik ekstasi dan sabu-sabu. Untuk itu patut diduga terdakwa terlibat peredaran narkoba, jenis sabu dan ekstasi

Di sisi lain, terdakwa juga dengan sekenanya menyebut sang bos bernama Minak Jinggo. Mirip tokoh legenda di Pulau Jawa.

Tuntutan terhadap terdakwa itu berlangsung dalam sidang terbuka untuk umum ini di Ruangan Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 Mei 2023.

Dalam tuntutan nya, JPU Sofyan Heru menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dan  beratnya melebihi 5 gram.

"Atas perbuatannya, terdakwa Ali Tofan dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, terdakwa dituntur 8 tahun penjara," ungkap JPU Sofyan Heru. 

Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pembelaan (pledoi) lisan. 

Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang telah diajukan. "Kami tetap pada tuntutan," ucapnya di hadapan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga. Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ali Tofan ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar.

Terdakwa diciduk di pinggir jalan Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00. Pun berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Desa Pemecutan Kelod. Berbekal informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. 

Ketika melakukan penyelidikan, polisi melihat terdakwa melintas mengendarai sepeda motor. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung menangkap terdakwa. 

Setelah diamankan, terdakwa kemudian digeledah. Hasilnya ditemukan 8 paket sabu dan 1 paket berisi 10 butir tablet ineks. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku demgan jujur.

Yakni masih menyimpan narkoba di penginapan yang terletak di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Penggeledahan pun berlanjut, dan ditemukan kembali 17 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 30 butir ineks.

Selain itu disita juga 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akhir Mei, Sidang Dua Terdakwa Warga Asing ber-KTP Denpasar

Akhir Mei, Sidang Dua Terdakwa Warga Asing ber-KTP Denpasar

| Kamis, 25 Mei 2023 | 20:30 WIB

Kasus Cerai Wisnata-Rentini Merembet ke Dugaan Surat Pernyataan Palsu

Kasus Cerai Wisnata-Rentini Merembet ke Dugaan Surat Pernyataan Palsu

| Kamis, 18 Mei 2023 | 09:30 WIB

Terkini

Diusir dari Ruangan, Donald Trump Ngamuk 2 Jam Usai Pilot AS Jatuh di Iran

Diusir dari Ruangan, Donald Trump Ngamuk 2 Jam Usai Pilot AS Jatuh di Iran

Video | Rabu, 22 April 2026 | 21:10 WIB

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 21:06 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

4 HP Motorola Terbaru di Indonesia: Chipset Kencang, Kamera Bagus Ungguli iPhone

4 HP Motorola Terbaru di Indonesia: Chipset Kencang, Kamera Bagus Ungguli iPhone

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Kasus Kekerasan Pelajar di Cianjur Memanas, 11 Saksi Diperiksa Polisi untuk Bongkar Motifnya

Kasus Kekerasan Pelajar di Cianjur Memanas, 11 Saksi Diperiksa Polisi untuk Bongkar Motifnya

Bogor | Rabu, 22 April 2026 | 21:00 WIB

Sinopsis Evil Dead Burn, Reuni keluarga Berubah Jadi Mimpi Buruk

Sinopsis Evil Dead Burn, Reuni keluarga Berubah Jadi Mimpi Buruk

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 21:00 WIB

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

SD Negeri vs Swasta di Palembang 2026, Mana yang Lebih Bagus dan Berapa Biayanya?

SD Negeri vs Swasta di Palembang 2026, Mana yang Lebih Bagus dan Berapa Biayanya?

Sumsel | Rabu, 22 April 2026 | 20:52 WIB

Persib Bandung Pantang Tersandung! Pesan Umuh Muchtar Jelang Lawan Arema FC

Persib Bandung Pantang Tersandung! Pesan Umuh Muchtar Jelang Lawan Arema FC

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 20:50 WIB

Bogor Raya Menuju Bebas Sampah! Proyek PSEL Ubah Limbah Jadi Energi Listrik

Bogor Raya Menuju Bebas Sampah! Proyek PSEL Ubah Limbah Jadi Energi Listrik

Bogor | Rabu, 22 April 2026 | 20:47 WIB