Ngarang, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Sebut Nama Bosnya Minak Jinggo

Suara Denpasar

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:40 WIB
Ngarang, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Sebut Nama Bosnya Minak Jinggo
Ali Tofan Abdur Rahman terdakwa pengedar sabu dan ekstasi (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tuntutan lumayan tinggi dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Sofyan Heru terhadap Ali Tofan Abdur Rahman (26). Yakni dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

Tuntutan yang lumayan tinggi itu dengan melihat barang bukti yang dimiliki terdakwa lumayan besar.

Baik ekstasi dan sabu-sabu. Untuk itu patut diduga terdakwa terlibat peredaran narkoba, jenis sabu dan ekstasi

Di sisi lain, terdakwa juga dengan sekenanya menyebut sang bos bernama Minak Jinggo. Mirip tokoh legenda di Pulau Jawa.

Tuntutan terhadap terdakwa itu berlangsung dalam sidang terbuka untuk umum ini di Ruangan Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 Mei 2023.

Dalam tuntutan nya, JPU Sofyan Heru menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dan  beratnya melebihi 5 gram.

"Atas perbuatannya, terdakwa Ali Tofan dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, terdakwa dituntur 8 tahun penjara," ungkap JPU Sofyan Heru. 

Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pembelaan (pledoi) lisan. 

Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. 

baca juga

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang telah diajukan. "Kami tetap pada tuntutan," ucapnya di hadapan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga. Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ali Tofan ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar.

Terdakwa diciduk di pinggir jalan Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00. Pun berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Desa Pemecutan Kelod. Berbekal informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. 

Ketika melakukan penyelidikan, polisi melihat terdakwa melintas mengendarai sepeda motor. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung menangkap terdakwa. 

Setelah diamankan, terdakwa kemudian digeledah. Hasilnya ditemukan 8 paket sabu dan 1 paket berisi 10 butir tablet ineks. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku demgan jujur.

Yakni masih menyimpan narkoba di penginapan yang terletak di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Penggeledahan pun berlanjut, dan ditemukan kembali 17 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 30 butir ineks.

Selain itu disita juga 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya. 

Jadi total sabu yang disita berjumlah 25 paket dengan berat bersih total 16,09 gram. Sedangkan elstasi sebanyak 40 butir seberat 15,18 gram.

Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan narkoba itu dari Bos atau Minak Jinggo dengan cara mengambil tempelan di jalan Pulau Misol. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akhir Mei, Sidang Dua Terdakwa Warga Asing ber-KTP Denpasar

Akhir Mei, Sidang Dua Terdakwa Warga Asing ber-KTP Denpasar

Denpasar | Kamis, 25 Mei 2023 | 20:30 WIB

Kasus Cerai Wisnata-Rentini Merembet ke Dugaan Surat Pernyataan Palsu

Kasus Cerai Wisnata-Rentini Merembet ke Dugaan Surat Pernyataan Palsu

Denpasar | Kamis, 18 Mei 2023 | 09:30 WIB

Terkini

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:26 WIB

Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:25 WIB

Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun

Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:24 WIB

Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru

Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:17 WIB

Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas

Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:15 WIB

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:15 WIB

Sibuk Bolak-Balik Jakarta-Bali, Ini Standar Hunian Nyaman dan Fungsional Versi Christian Sugiono

Sibuk Bolak-Balik Jakarta-Bali, Ini Standar Hunian Nyaman dan Fungsional Versi Christian Sugiono

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:11 WIB

Praktis Dibawa Berpergian! 4 Brightening Cleansing Wipes Buat Wajah Cerah

Praktis Dibawa Berpergian! 4 Brightening Cleansing Wipes Buat Wajah Cerah

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:10 WIB

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:08 WIB

7 Motor Kuat Nanjak dan Angkat Barang Berat tapi Irit Bensin, Harga 5 Jutaan

7 Motor Kuat Nanjak dan Angkat Barang Berat tapi Irit Bensin, Harga 5 Jutaan

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:07 WIB

×