Dalam sidang putusan yang berlangsung secara e-court atau elektronik, Selasa, 30 Mei 2023, majelis hakim PTUN Denpasar yang diketuai Dewi Yustitiani, SH., M.Kn menolak gugatan dari Gunawaan Suryadi.
“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Empat ratus dua puluh empat ribu rupiah,” tegas Dewi Yustitiani.
Sementara itu, Agus Widjajanto, kuasa hokum Widiani yang dikonfirmasi terkait putusan N.O (niet onvankelijk verkraad, PTUN Denpasar mengatakan, keadilan tidak bisa disangkal, “justiae non est negandra, non differenda”.
“Widiani pasti akan mendapat keadilan baik itu dalam perspektif hukum alam dan maupun hukum Tuhan,” kata pengacara yang berkantor di Kawasan Cikini, Jakarta itu. ***