Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah meluncurkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. SE Gubernur itu memuat tetang kewajiban dan larangan warga negara asing selama berada di Bali. Dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 itu terdapat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama di Bali.
Berikut daftar kewajiban dan larangan bagi wisatawan selama di Bali.
1. Mewajibkan kepada Wisatawan Mancanegara, untuk:
a. memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol—Simbol Keagamaan yang disucikan;
b. dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;
c. memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;
d. berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;
e. didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;
f. melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;
Baca Juga: Surat Edaran Baru Gubernur Bali Wayan Koster, Guide Wisatawan Harus Punya Lisensi
g. melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;
h. melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;
i. berkendaraan dengan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalü lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;
j. menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi atau alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua);
k. tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
I. mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masingmasing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.