Disorot BCW, Kepercayaan Terhadap Kejari Badung Menurun

Suara Denpasar

Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:36 WIB
Disorot BCW, Kepercayaan Terhadap Kejari Badung Menurun
Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Dengan sendirinya membuat kepercayaan publik menurun atas kinerja kejaksaan dalam "perang" melawan tindak pidana korupsi.

Dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi di KPU Badung, yang sebelumnya menetapkan Sekretaris KPU Badung, Gusti Made Wiraguna sebagai tersangka, wajar menimbulkan tandatanya masyarakat.

Hal itu pun mendapat sorotan Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora menegaskan, Kejari Badung mesti membeberkan secara lugas alasan dibalik keluarnya SP-3 atau penghentian penyidikan, selain menegaskan dengan mengatakan ‘’tidak ditemukan adanya kerugian negara’’.

Tapi ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Sebab, dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, menurut KUHAP, setidaknya pasti sudah ada sekurangnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, atau indikasi perbuatan melawan hukum.

BCW meminta dijelaskan ke  publik, dugaan pasal mana dari UU Tipikor yang disangkakan kepada tersangka Sekretaris KPU Badung tersebut, dan mengapa hal itu disebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Apa bentuk perbuatannya, apakah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan sebagainya.

Karena bentuk perbuatan Sekretaris KPU Badung tidak dibuka kepada publik, apalagi yang ditetapkan tersangka hanya satu orang dan jabatannya adalah Sekretaris, timbul tanda tanya, bagaimana seorang sekretaris bisa menjadi tersangka, dan apa peran serta perbuatan yang dilakukannya.

‘’Kalau hal itu tidak dibuka ke publik, wajar ada pertanyaan sinis dari publik, termasuk insan pers, yang memberitakan hal ini dengan judul-judul berita yang kurang enak dibaca,’’ kata Putu Wirata Dwikora.

Agar masyarakat tidak berprasangka, karena hal itu dapat merugikan citra tersangka yang akhirnya dilepaskan status tersangkanya dan kejaksaan yang dalam banyak kasus memperlihatkan kinerja luar biasa membongkar kasus-kasus mega-korupsi, BCW meminta Kejari Badung membuka gamblang perihal terbitnya SP3 kasus korupsi Sekrataris KPU Badung tersebut.

baca juga

Sebelumnya, ramai pemberitaan, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menetapkan Sekretaris KPU Kabupaten Badung  I Gusti Nyoman Wiraguna  sebagai tersangka korupsi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada tahun 2020.

Untuk itu, Pemkab Badung melalui Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa angkat bicara perihal kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan menyebutkan untuk kasus tersebut sepenuhnya ranah di KPU Badung sebagai pengguna anggaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Telan Ludah Sendiri, SP3 Dugaan Korupsi di KPU Badung

Jaksa Telan Ludah Sendiri, SP3 Dugaan Korupsi di KPU Badung

Denpasar | Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:45 WIB

Berbisik ke Pramugari Ada Bom, Mahasiswa Asal Medan Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Berbisik ke Pramugari Ada Bom, Mahasiswa Asal Medan Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Denpasar | Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:40 WIB

Terkini

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Bola | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:51 WIB

×