denpasar

Dinilai Melawan Hukum, KPN Denpasar Dilaporkan ke KY

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:08 WIB
Dinilai Melawan Hukum, KPN Denpasar Dilaporkan ke KY
Potret Harmaini Idris Hasibuan (tengah) saat menggelar jumpa pers di Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - I Nyoman Wiguna, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dinilai memihak dalam persidangan dengan Penggugat Made Darma dan kawan-kawan.

Melihat berat sebelahnya hakim dalam sidang tersebut, akhirnya pihak Tergugat-I Made Tarip Widharta melaporkan kasus ini ke KY.

Hal ini diperkuat dengan berbagai bukti yang terungkap dalam fakta persidangan.

Contohnya seperti diungkapkan oleh Pengacara Tergugat yakni Harman Idris Hasibuan, SH.

Di mana, dalam peradilan hakim sudah memeriksa lurah yang memastikan surat itu adalah palsu.

"Di pengadilan dan kepolisian, lurah itu sudah menegaskan bahwa surat itu palsu. Tandatangan dan juga stempel, serta register palsu," katanya.

"Tanda tanyanya apa? Hakim yang mengetahui adanya dugaan surat itu palsu wajib melaporkan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 183 IR," terangnya.

Faktanya, yang melaporkan dugaan surat palsu itu dilaporkan pihaknya selaku Tergugat.

Anehnya, malah kasus ini terus diperiksa oleh pihak hakim karena masih ada kasus pidana "Ini tanda tanya kita, mengapa hakim ini malah melawan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali: Diatensi Polda Bali, Kapolresta Janji Tuntaskan

Padahal, jika merujuk Pasal 29 AB sebagai berikut: "Selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undangundang.". Artinya, harusnya hakim tidak melanjutkan proses tersebut karena kasus ini masih masuk ranah pidana. 

Untuk diketahui, I Made Dharma SH dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan membuat surat palsu dan penggelapan asal usul orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 277 KUHP. Ia dilaporkan oleh I Made Tarip Widharta dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2023.

Harmaini Idris Hasinuan SH menjelaskan kasus ini berawal dari Made Dharma dan kawan – kawan menggugat Made Tarip yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah daripada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunannya bukan berdasarkan darah (purusa).

Tetapi akibat adanya perkawinan nyentana antara neneknya Ni Rumpeng (alm) dengan kakeknya Made Tarip, I Riyeg (alm).

Sehingga tanah objek sengketa dalam perkara a quo diklaim menjadi milik para penggugat.

Dikatakan Hasibuan, menurut penggugat, bukti kepemilikan atas tanah – tanah I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm) yang berasal dari I Wayan Selungkih (alm) dapat dibuktikan melalui surat keterangan nomor 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat oleh Kantor Kelurahan Jimbaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI