Dinilai Melawan Hukum, KPN Denpasar Dilaporkan ke KY

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:08 WIB
Dinilai Melawan Hukum, KPN Denpasar Dilaporkan ke KY
Potret Harmaini Idris Hasibuan (tengah) saat menggelar jumpa pers di Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - I Nyoman Wiguna, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dinilai memihak dalam persidangan dengan Penggugat Made Darma dan kawan-kawan.

Melihat berat sebelahnya hakim dalam sidang tersebut, akhirnya pihak Tergugat-I Made Tarip Widharta melaporkan kasus ini ke KY.

Hal ini diperkuat dengan berbagai bukti yang terungkap dalam fakta persidangan.

Contohnya seperti diungkapkan oleh Pengacara Tergugat yakni Harman Idris Hasibuan, SH.

Di mana, dalam peradilan hakim sudah memeriksa lurah yang memastikan surat itu adalah palsu.

"Di pengadilan dan kepolisian, lurah itu sudah menegaskan bahwa surat itu palsu. Tandatangan dan juga stempel, serta register palsu," katanya.

"Tanda tanyanya apa? Hakim yang mengetahui adanya dugaan surat itu palsu wajib melaporkan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 183 IR," terangnya.

Faktanya, yang melaporkan dugaan surat palsu itu dilaporkan pihaknya selaku Tergugat.

Anehnya, malah kasus ini terus diperiksa oleh pihak hakim karena masih ada kasus pidana "Ini tanda tanya kita, mengapa hakim ini malah melawan hukum," tegasnya.

Padahal, jika merujuk Pasal 29 AB sebagai berikut: "Selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undangundang.". Artinya, harusnya hakim tidak melanjutkan proses tersebut karena kasus ini masih masuk ranah pidana. 

Untuk diketahui, I Made Dharma SH dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan membuat surat palsu dan penggelapan asal usul orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 277 KUHP. Ia dilaporkan oleh I Made Tarip Widharta dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2023.

Harmaini Idris Hasinuan SH menjelaskan kasus ini berawal dari Made Dharma dan kawan – kawan menggugat Made Tarip yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah daripada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunannya bukan berdasarkan darah (purusa).

Tetapi akibat adanya perkawinan nyentana antara neneknya Ni Rumpeng (alm) dengan kakeknya Made Tarip, I Riyeg (alm).

Sehingga tanah objek sengketa dalam perkara a quo diklaim menjadi milik para penggugat.

Dikatakan Hasibuan, menurut penggugat, bukti kepemilikan atas tanah – tanah I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm) yang berasal dari I Wayan Selungkih (alm) dapat dibuktikan melalui surat keterangan nomor 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat oleh Kantor Kelurahan Jimbaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Pemindahan Patung Bung Karno ke Gudang, Begini Penjelasan Polda Bali

Viral Pemindahan Patung Bung Karno ke Gudang, Begini Penjelasan Polda Bali

| Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:53 WIB

Direktur PT PSI Ditantang Duel Perwira Polda Bali

Direktur PT PSI Ditantang Duel Perwira Polda Bali

| Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:46 WIB

Terkini

Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak

Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:52 WIB

Naik Whoosh Saat Lebaran, Bisa Dapat Diskon Hotel hingga Wisata Gratis

Naik Whoosh Saat Lebaran, Bisa Dapat Diskon Hotel hingga Wisata Gratis

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:48 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Membludak, Menhub Sarankan Mudik Balik Lebih Awal

Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Membludak, Menhub Sarankan Mudik Balik Lebih Awal

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:45 WIB

Inilah Alasan Mengapa Anda Harus Simpan Nomor Panggilan Polri 110 Sekarang Juga!

Inilah Alasan Mengapa Anda Harus Simpan Nomor Panggilan Polri 110 Sekarang Juga!

Sulsel | Senin, 23 Maret 2026 | 08:45 WIB

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

25 Kode Redeem FC Mobile 23 Maret 2026: Bocoran Draft Icon Vieira dan Prediksi Anjloknya Harga Pasar

25 Kode Redeem FC Mobile 23 Maret 2026: Bocoran Draft Icon Vieira dan Prediksi Anjloknya Harga Pasar

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:40 WIB

7 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kusam, Wajah Fresh dan Cerah Setelah Lebaran

7 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kusam, Wajah Fresh dan Cerah Setelah Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 08:38 WIB

Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet

Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:29 WIB

Cara QRIS Transfer dan Emas Lewat BRImo

Cara QRIS Transfer dan Emas Lewat BRImo

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:27 WIB

Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time

Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:17 WIB