Suara Denpasar - Wakil Ketua Umum (Waketum) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono menilai bahwa langkah verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers adalah bagian dari pemberedelan media.
Namun, dilakukan secara sistematis dengan berlindung di balik aturan.
Hanya saja, dia menegaskan kepada anggota SMSI tidak perlu takut bila tidak terverifikasi Dewan Pers.
Asal, pendirian perusahaan media tersebut sudah sah berbadan hukum.
“Verifikasi adalah salah satu bentuk pembredelan. Cuma caranya saja sistemik. Itu cara-cara membredel media di daerah-daerah. Apalagi Bali adalah daerah yang multikultural dimana disini sangat heterogen masyarakatnya, jadi kalau semua harus diatur, semua konten harus melapor ke dewan pers ini berbahaya,” paparnya usai pembukaan Musprov pertama SMSI Bali, Jumat (25/8/2023).
Perihal rencana pemerintah untuk memberlakukan Perpres mengenai Hak Penerbit (Publisher Rights). SMSI secara tegas menolak pasal 8 bab V terkait verifikasi.
Yono Hartono meminta pasal verifikasi tersebut untuk dihapus, karena baginya bertentangan dengan kemerdekaan pers dan bertentangan dengan undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.
“Semua pasal redaksional di perpres kami setuju, tapi satu kami minta pasal verifikasi dihapus karena itu bertentangan dengan kemerdekaan pers dan UU Pers nomor 40 tahun 99 dan itu juga melanggar semangat reformasi Indonesia,” pungkasnya. ***
Baca Juga: Pak Yan Koster: Media Online Berkontribusi Atas Bangkitnya Ekonomi Bali