Suara Denpasar - Direktur PT Peak Solutions Indonesia Ferdi Yuliander Serah (37) mengungkapkan, setidaknya tergugat dalam perkara perdata terdaftar dengan Nomor : 837/Pdt.G/2022/PN Dps, tanggal 22 Agustus 2022. Yakni Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan Dilshod Alimov (36) Dkk, tak pernah hadir dalam sidang gugatan.
Dia menjelaskan, ketika pihaknya mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum, Alimov berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar. Sebab, pemilik pasport AC1037XXX, Komisaris ini nekat melakukan tindak pidana "premanisme" yakni pencurian disertai pengancaman di Kantor PT Peak Solutions Indonesia.
"Kurang lebih sudah tujuh kali agenda pemanggilan, namun tergugat dan turut tergugat kerap mangkir," ungkapnya.
Selain itu ada juga turut tergugat I yakni perempuan Rusia bernama Dibrova Olesya. Kemudian Notaris yaitu Tanjung Widhi Wasesa Suwadji tergugat II. Lalu tergugat III Notaris dengan Nama Bumestu Hatorangan Simorangkor. Selanjutnya Talya Pretorius wanita Afrika Selatan, disebut turut tergugat IV. Termasuk PT. Bank Permata Cabang Dewi Sartika tergugat V.
Kemudian Tinkofft Bank beralamat di Khutorskaya Street, 2, 38A BLD. 26 Moscow Region 127287 Rusia, tergugat VI. Ekatarina Bryzgalova wanita Rusia tergugat VII dan Eduard Marakhovskyi asal Ukraina selaku turut tergugat VIII.
Terkait ketidakhadiran tergugat, dia pun memberikan bukti dengan merujuk sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Denpasar. Pemanggilan I dijadwalkan di ruangan Kartika, Senin 26 Desember 2022, namun pihak tergugat tidak hadir.
Berikutnya Rabu 3 Mei, lagi-lagi tergugat dan turut tergugat tidak hadir di ruangan Sari. Lalu panggilan ke III pada Rabu 7 Juni 2023, ditunda dengan alasan masih pemanggilan para pihak. Berikutnya Rabu 5 Juli 2023, dan penggugat tidak hadir karena ada halangan lain.
Kemudian Rabu 26 Juli 2023, Hakim Pimpinan I Wayan Suarta didampingi Hakim Aggota I Gusti Ngurah Agung Aryanta Erawinawan dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi masih mengagendakan pemanggilan para pihak.
Belakangan ini, Rabu 9 Agustus 2023 tergugqt dan turut tergugat tidak hadir. Selanjutnya, Rabu 23 Agustus 2023, mereka tidak hadir mengirimkan surat resmi penundaan sidang. Rencananya agenda sidang berikut Rabu 6 September 2023 lagi. "Semoga kali ini tergugat dan turut tergugat bisa hadir bersama kuasa hukum mereka," sebutnya.
Baca Juga: Direktur PT PSI Ditantang Duel Perwira Polda Bali
Ungkap dia, kasus ini sendiri berawal dari Dilshod yang menjabat Komisaris mencampuri urusan pembayaran klien PT Peak Solutions Indonesia. Salah satunya meminta klien-klien mentransfer uang ke rekening istrinya yang tidak ada hubungan dengan perusahaan.
Sebelumnya, pria Uzbekistan ini bebas dari Lembaga Pemasyakatan Kelas II A Kerobokan dan langsung dipulangkan ke negara 15 November 2022. Tentunya berdasarkan laporan Ferdi tentang tindak pidana "premanisme", Pencurian Dokumen milik di kantor PT. Peak Solutions Indonesia disertai pengancaman terjadi tanggal 29 Oktober 2021.
Alimov lalu divonis bersalah dan dipenjara penjara selama 1 tahun 2 bulan sebagaimana Putusan Perkara Pidana Nomor : 43/Pid.B/2022/PN.Dps, tanggal 29 Maret 2022. Selain itu, Ferdi telah melaporkan Alimov di dua perusahaan yang berbeda dengan Nomor LP/B/49/I/2023/SPKT/POLDA BALI tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam pasal 374 KUHP.
Pun LP/B/63/II/2023/SPKT/POLDA BALI tentang dugaan tindak pidana pencurian dalam pasal 362 KUHP, tapi tidak diproses. Polisi berdalih istri Teradu yang mana sebagai saksi kunci sudah kabur ke luar negeri dan Teradu juga sudah dideportasi. Tapi, kabar bahwa Laporan Polisi Alimov dengan kuasa pelapor yakni Togar Nainggolan dengan Nomor LP/B/32/I/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Januari 2022, ternyata naik dan Ferdi berstatus tersangka 24 Juli 2023.
Ferdi mengaku sangat ragu dengan surat kuasa itu. Sebab diduga ada berbagai kejanggalan, baik itu tanda tangan Dilshod Alimov (WNA Uzbekistan) dkk diduga tak beres. Diduga juga ada beberapa oknum mantan teman-teman dekat, diduga berada dan bermain di belakang layar dari masalah tersebut.
Bahkan beredar isi, Dilshod Alimov sendiri diduga tidak tahu menahu soal proses perkara yang tengah berjalan. "Sesegara mungkin, saya ajukan praperadilan. Biar diuji nantinya oleh majelis hakim, sambil menanti gugatan perdata yang tengah bergulir ini," tukasnya. ***