Sebatas Media Promosi, Indonesia Larang TikTok Dkk Jualan

Suara Denpasar

Selasa, 26 September 2023 | 08:05 WIB
Sebatas Media Promosi, Indonesia Larang TikTok Dkk Jualan
Potret TikTok (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Keluhan pedagang UMKM yang dagangannya tak laku karena kalah saing dengan TikTok Shop Dkk akhirnya disikapi pemerintah Indonesia.

Hal ini dengan adanya larangan bagi platform social commerce di Indonesia untuk berjualan secara langsung. Jadi, platform tersebut hanya sebatas media promosi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), telah mengambil langkah tegas dalam mengatur platform social commerce di Indonesia.

Dalam upaya untuk memastikan regulasi yang lebih ketat, Kemendag telah meneken peraturan yang melarang platform social commerce, seperti TikTok, untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Zulhas setelah rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).

Menurut Menteri Zulhas, platform social commerce kini hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, sementara transaksi langsung seperti pembayaran tidak lagi diperbolehkan.

Dalam kata-katanya, "Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi."

Dalam rangka merealisasikan peraturan ini, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Menteri Zulhas juga menyatakan bahwa peraturan hasil revisi Permendag tersebut akan segera ditandatangani.

baca juga

Lebih lanjut, dalam revisi tersebut, pemerintah akan secara jelas memisahkan platform social commerce dan social media.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dan memastikan bahwa algoritma keduanya beroperasi secara independen.

Salah satu aspek penting dari revisi Permendag ini adalah pembentukan positive list atau daftar barang yang diizinkan untuk diimpor. Contohnya, batik buatan Indonesia akan termasuk dalam daftar barang yang diperbolehkan.

Selain itu, barang impor akan diberikan perlakuan yang setara dengan barang dalam negeri. Misalnya, makanan impor harus memiliki sertifikasi halal, sementara produk perawatan kulit atau kecantikan harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Pemerintah juga akan melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta. Menteri Zulhas menegaskan, "Tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi USD 100 minimal."

Revisi ini merupakan langkah signifikan dalam mengatur perdagangan digital dan impor barang di Indonesia, yang diharapkan akan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan aman bagi pelaku usaha dan konsumen.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengaturan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suara Moge Menggelegar di Bali Bike Fest, Bagaimana Tanggapan Polda Bali?

Suara Moge Menggelegar di Bali Bike Fest, Bagaimana Tanggapan Polda Bali?

Denpasar | Sabtu, 09 September 2023 | 11:46 WIB

Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali: Diatensi Polda Bali, Kapolresta Janji Tuntaskan

Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali: Diatensi Polda Bali, Kapolresta Janji Tuntaskan

Denpasar | Selasa, 08 Agustus 2023 | 14:34 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×