Suara Denpasar - Hasil pengukuran dengan citra satelit di tanah Grand Bumi Mas Jalan Gatot Subroto, Denpasar, pada Rabu, 30 Agustus 2023 didapatkan fakta bahwa luas tanah 2.306,62 meter persegi atau terdapat kelebihan luas tanah sebanyak 172 meter persegi.
Namun setelah diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar. Lahan tempat berdirinya Grand Bumi Mas, di Jalan Gatot Subroto Barat No. 789, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) sah, yakni seluas 2.136 meter persegi.
Hal ini disampaikan kuasa hukum terlapor Franky Indra Gumi, I Nyoman Mudita SH., usai pengukuran jilid ketiga yang dilakukan secara manual oleh pihak BPN Kota Denpasar dengan pengawasan Polda Bali serta kedua belah pihak, Rabu, 4 Oktober 2023 pagi.
“Bahwa setelah dilakukan pengukuran itu, kami mendampingi klien. Ada beberapa titik pengukuran yang dilakukan oleh teman-teman BPN karena Polda Bali mengundang BPN untuk melakukan pengukuran ini. Ternyata apa yang dilakukan pengukuran oleh teman-teman BPN itu adalah sesuai fakta yang ada, sesuai dokumen yang kita miliki,” papar I Nyoman Mudita kepada awak media, Rabu 4 Oktober 2023.
Hal ini merujuk gambar situasi (GS) atau surat ukur. Di mana panjang depannya adalah 26,5 meter. Tercatat dalam dokumen sertifikat 26,5 meter.
"Fakta hari ini juga diukur oleh teman BPN dengan panjang yang sama. Jadi, tidak ada satu ukuran yang berbeda. Kemudian dilakukan pengukuran dengan sistem yang memang teknis BPN miliki, di belakang juga setelah dilakukan pengukuran adalah sepanjang 39,50 meter; sesuai juga dengan fakta dokumen. Jadi tidak ada berubah,” ungkapnya.
Luas 2.136 meter persegi itu merujuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yuniawati Conie. Terbitan sertifikatnya tahun 1992 lalu kemudian diperbaharui di tahun 1999 oleh BPN Kota Denpasar. Pejabat saat itu Drs. Heru Susetio, 13 Oktober 1999.
“Tidak ada, tidak ada penyerobotan itu. Sama sekali tidak ada. Justru ini adalah menjadi satu ajang bagus bagi klien kami ketika memang Polda Bali ada inisiatif untuk melakukan ulang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pengukuran berstempel resmi Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan ditandatangani oleh I Gde Wita Arsana yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Denpasar diketahui mengacu Peta Bidang Tanah (PBT) nomor 162/4 berskala 1: 1.000, tanah pelapor Idajane memiliki luas 1.340 meter persegi.
Petugas ukur saat itu, yakni Putu Dody Suda Antara, dalam peta bidang tanah 162/4 berskala 1: 1.000 dengan nomor lembar 23.044-14-5 berkas 3308/2020 bernomor bidang 06706 mempertegas tanah Idajane seluas 1.340 meter persegi.
Berdasar pengukuran didapatkan data rinci tanah Idajane, yakni lebar tanah sisi selatan 20,79 meter, lebar tanah sisi utara 26,12 meter, panjang tanah sisi barat 88,76 meter, dan panjang tanah sisi timur 87,44 meter.
Rincian ini berpedoman pada luas tanah Idajane, yakni 1.340 meter persegi berdasarkan gambar situasi/GS 3450 tahun 1992 tertanggal 5 Mei 1992.
Ternyata, berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN Kota Denpasar atas permintaan Polda Bali pada Rabu, 30 Agustus 2023 berpedoman pada sertifikat sah tahun 2020, terdapat kekurangan bidang tanah pelapor Idajane sebanyak 144 meter persegi.
Dari PBT (Peta Bidang Tanah) nomor 162 yang telah ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana,S.SIT.A itulah muncul dugaan penyerobotan tanah.
Atas temuan itu pengukuran ulang oleh BPN atas permintaan Polda Bali dilaksanakan pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Bahkan pengukuran ulang dilakukan sesuai fisik yang ada di lapangan dan penunjukkan patok oleh bos Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi yang dilaporkan ke Polda Bali dengan bukti laporan LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023.
Berpedoman pada PBT nomor 162 yang ditandatangani Senin, 2 Maret 2020 oleh pejabat BPN Kota Denpasar, I Gde Wita Arsana,S.SIT.A tanah terlapor Franky Indra Gumi memiliki luas tanah bersertifikat seluas 2.136 meter persegi.
Berdasarkan hasil pengukuran ulang untuk mengetahui luas tanah masing-masing didapatkan fakta bahwa Grand Bumi Mas dibangun di atas bidang tanah seluas 2.306.62 meter persegi atau terdapat kelebihan luas sebanyak 172 meter persegi.
Namun terbaru berdasar pengukuran ulang BPN Denpasar secara manual dinyatakan bahwa tanah Grand Bumi Mas sudah sesuai sertifikat.
Di mana Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi, ST., N.Sc mengeluarkan surat resmi berkop Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Provinsi Bali bernomor: IP.02.02/2916-51.71/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 perihal permohonan pengukuran ulang terhadap obyek LC tahun 1991 Padangsambian Kaja.
Surat ini ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali cq.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali. Dalam surat tersebut, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi memaparkan alasan di balik pengukuran ulang yang sebelumnya sudah dilakukan dengan hasil kelebihan luas tanah terlapor Franky Indra Gumi sebanyak 172 meter persegi.
Alasannya, pengukuran ulang terhadap obyek LC Tahun 1991 Padangsambian Kaja dilakukan menindaklanjuti surat nomor B/993/VIII/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Agustus 2023 perihal mohon pengukuran ulang terhadap obyek LC Tahun 1991 Padangsambian Kaja.
Di mana pengukuran pertama pada tanggal 30 Agustus 2023 ternyata masih diperlukan data pendukung terkait batas-batas kepemilikan tanah dalam 1 blok, maka BPN Denpasar akan melakukan pengukuran tambahan dan pendataan kepemilikan pada Jumat, 29 September 2023 pukul 09.00 Wita, tempat Jalan Gatot Subroto Barat. ***