Suara Denpasar - Setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menggeber kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Empat tersangka pun, sejak pagi pukul 09.00 menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
Empat tersangka dalam dua berkas terpisah itu adalah Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat lainnya dengan inisial IKB, IMY, dan NPS. Dan, sekitar pukul 12.30, pemeriksaan pun dinyatakan lengkap.
Begitu juga dari hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis kejaksaan, kondisi keempat tersangka dinyatakan sehat.
Atas hal itu, keempatnya pun langsung ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan.
"Maka dari itu mulai dari itu penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.
![Rektor Unud, Prof I Nyoman Antara menggunakan rompi orange dan di tahan di LP Kerobokan [Suara Denpasar]](https://media.suara.com/suara-partners/denpasar/thumbs/1200x675/2023/10/09/2-rektor-unud-prof-i-nyoman-antara-menggunakan-rompi-orange-dan-di-tahan-di-lp-kerobokan.jpeg)
Penahanan yang dilakukan oleh Kejati Bali untuk mempermudah dan memperlancar jika dibutuhkan sewaktu-waktu keterangan dari para tersangka, pun termasuk dalam pelimpahan berkas nanti.
Khusus untuk kerugian negara nantinya akan di update oleh pihak Kejati Bali.
Saat ini perlu diluruskan dari awalnya ada kerugian Rp 443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp 335 miliar.
Baca Juga: Tersangka SPI Unud, Termasuk Rektor Langsung Ditahan? Begini Jawaban Jaksa
Empat pejabat Unud itu dusangkakan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP. Ada penangguhan? "Saya belum mendapat informasi seperti itu," tukasnya. ***