denpasar

BreakingNews! Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan, Dugaan Korupsi SPI Unud

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2023 | 12:07 WIB
BreakingNews! Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan, Dugaan Korupsi SPI Unud
Rektor Unud, Prof I Nyoman Antara menggunakan rompi orange dan di tahan di LP Kerobokan (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk Kejaksaan Agung.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menggeber kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Empat tersangka pun, sejak pagi pukul 09.00 menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.

Empat tersangka dalam dua berkas terpisah itu adalah Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat lainnya dengan inisial  IKB, IMY, dan NPS. Dan, sekitar pukul 12.30, pemeriksaan pun dinyatakan lengkap.

Begitu juga dari hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis kejaksaan, kondisi keempat tersangka dinyatakan sehat.

Atas hal itu, keempatnya pun langsung ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan.

"Maka dari itu mulai dari itu penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.


Rektor Unud, Prof I Nyoman Antara menggunakan rompi orange dan di tahan di LP Kerobokan [Suara Denpasar]
Rektor Unud, Prof I Nyoman Antara menggunakan rompi orange dan di tahan di LP Kerobokan (sumber: Suara Denpasar)

Penahanan yang dilakukan oleh Kejati Bali untuk mempermudah dan memperlancar jika dibutuhkan sewaktu-waktu keterangan dari para tersangka, pun termasuk dalam pelimpahan berkas nanti.

Khusus untuk kerugian negara nantinya akan di update oleh pihak Kejati Bali.

Saat ini perlu diluruskan dari awalnya ada kerugian Rp 443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp 335 miliar.

Baca Juga: Tersangka SPI Unud, Termasuk Rektor Langsung Ditahan? Begini Jawaban Jaksa

Empat pejabat Unud itu dusangkakan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP. Ada penangguhan? "Saya belum mendapat informasi seperti itu," tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI