Suara Denpasar - Gus Dur atau Abdurrahman Wahid, Presiden Republik Indonesia ke-14 yang menjabat dari tahun 1999 sampai 2001 ternyata pernah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK saat itu adalah Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H, sedangkan Gus Dur didampingi oleh kuasa hukumnya bernama Saiful Anwar S.H, M.Hum.
Akan tertapi nasib Gus Dur berbeda sekelompok mahasiswa saat ini yang menamai diri mereka sebagai 'PROKLAMASI' (Pro Kader Lintas Mahasiswa).
Mahasiswa PROKLAMASI dikabulkan permohonannya soal aturan batasan usia Capres dan Cawapres 2024 ditambah frasa soal rekam jejak.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa siapapun bisa mendaftar sebagai Capres atau Cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan punya rekam jejak sebagai kepala daerah.
Pada tahun 2004, Gus Dur, mantan Presiden RI ke-4 itu pernah mengajukan permohonan ke MK juga, namun nasibnya beda, permohonannya ditolak saat itu.
Bagaimana cerita Abdurrahman Wahid mengajukan permohonan ke MK? Apa isi permohonannya?
Simak penjelasan berikut ini dikutip Suara Denpasar dari dokumen yang tersimpan di situs resmi Mahkamah Konstitusi, dikutip pada Kamis, (19/10/2023).
1. Isi Permohonan Gus Dur ke Mahkamah Konstitusi
Gus Dur saat itu mengajukan permohonan uji materi UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Permohonan itu diajukan Gus Dur pada tahun 2004 menjelang Pemilu, permohonan itu dilandasi oleh pihaknya yang merasa dirugikan lantaran ada syarat sehat jasmani dan rohani bagi para Capres dan Cawapres.
Politisi dari PKB itu merasa dirugikan secara konstitusional lantaran dirinya mengalami masalah soal kesehatan jasmani, kala itu seperti diketahui banyak orang bahwa Gus Dur tidak dapat melihat.
2. Cerita Permohonan Gus Dur Ditolak Mahkamah Konstitusi
Pada Jum'at, 23 April 2004 Mahkamah Konstitusi atau MK mengeluarkan putusan atas permohonan Gus Dur soal uji materi UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
MK menolak permohonan Gus Dur, dan menegaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden memang semestinya diuji kesehatan jasmani dan rohaninya.
MK menggarisbawahi bahwa hal tersebut bukanlah bentuk diskriminasi, akan tetapi siapapun yang ingin maju sebagai Capres dan Cawapres, baik memiliki penyakit jasmani atau tidak, tetap harus diperiksa kesehatannya.
3. Gus Dur dan PKB Menerima Putusan MK
Meski permohonannya ditolak, Gus Dur dan PKB tetap menghormati putusan MK. Berdasarkan keterangan pihaknya, mereka menghargai labtaran Mahkamah Konstitusi saat itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek atas permohonan tersebut.
Itulah cerita Gus Dur mengajukan permohonan ke MK, dan ditolak saat itu. Berbeda nasib dengan Mahasiswa PROKLAMASI yang dikabulkan permohonannya tahun 2023 ini oleh MK yang dipimpin oleh Prof. Dr. Anwar Usman S.H, M.H.(*/)