Suara Denpasar - Surat keterangan sehat adalah salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai situasi.
Terutama ketika Anda melamar pekerjaan, mendaftar ke institusi pendidikan, atau berencana untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri.
Dokumen ini mengonfirmasi bahwa Anda dalam kondisi kesehatan yang memungkinkan untuk menjalani aktivitas sehari-hari secara normal.
Surat keterangan sehat bukan hanya sekedar lembaran kertas biasa. Ini adalah bukti bahwa Anda dalam kondisi fisik dan mental yang memadai untuk melakukan tugas-tugas tertentu.
Ini adalah dokumen yang memungkinkan institusi atau perusahaan memastikan bahwa mereka menerima individu yang sehat dan mampu berkontribusi dengan baik.
Untuk itu, mari kita bahas apa saja yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan sehat. Dalam hal ini, ada beberapa dokumen dan persyaratan:
Fotokopi KTP atau Kartu Identitas: Pastikan Anda memiliki fotokopi kartu identitas yang sah.
Pas Foto Berwarna Ukuran 3x4: Pas foto adalah bagian penting dari dokumen ini. Pastikan foto Anda sesuai dengan ukuran yang diminta.
Jika Anda berencana membuat surat keterangan sehat di puskesmas, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Siapkan Dokumen Berupa Kartu Identitas, Fotokopi Kartu Identitas, dan Pas Foto. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Bayi Usia 5 Bulan Hamil, Ternyata Ini Disebut Kondisi Fetus in Fetu
Bayar Biaya Administrasi: Siapkan uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk biaya administrasi.
Kunjungi Puskesmas: Pergilah ke puskesmas terdekat pada pagi hari atau sebelum pukul 12.00 WIB untuk menghindari antrean panjang.
Ambil Nomor Antrean: Setelah tiba di puskesmas, ambil nomor antrean untuk mengurus surat keterangan sehat.
Konsultasi dengan Dokter: Dokter akan memeriksa Anda secara fisik dan mengajukan pertanyaan terkait riwayat kesehatan Anda.
Pengambilan Surat Keterangan Sehat: Jika Anda dinyatakan sehat oleh dokter, Anda akan menerima surat keterangan sehat yang ditandatangani dan distempel oleh puskesmas.
Langkah yang sama juga berlaku jika mencari surat keterangan sehat di rumah sakit. Kisaran biaya pun serupa, berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu.