Suara Denpasar - Majelis Kehormatan MK (MKMK) membacakan empat putusan terhadap 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023).
Melansir dari akun instagram Mahkamah Konstitusi @mahkamahkonstitusi, dalam Putusan Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang telah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Atas perbuatannya itu, Anwar Usman mendapat sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, dalam putusan MKMK tersebut diketahui memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga dikatakan tidak berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Ia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Atas putusan MKMK itu, postingan MK pada akun resminya @mahkamahkonstitusi dibanjiri oleh beragam reaksi warganet.
“Prof. Jimly akan dicatat dalam tinta emas sejarah Republik, baik pemikiran dan moralitas etika yang tinggi. Rakyat Indonesia sangat berterima kasih. Rakyat kembali percaya masih ada orang baik. Permanenkan MKMK,” tulis akun @pramujiw.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik maka semestinya diberhentikan, bukan hanya dari posisi Ketua tapi juga sebagai Hakim Konstitusi, karena sejatinya seorang hakim konstitusi adalah Negarawan dan seorang negarawan adalah beretika.” tulis akun @atang_alkawoi.
Baca Juga: Ketua MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Hari ini
“Terimakasih prof @jimlyas seorang negarawan sejati, tindakan yang sangat berani dari prof yang patut diapresiasi, kemudian ide beliau yang tidak memberhentikan tidak dengan hormat Anwar Usman juga patut di akui kejelian hukum yang beliau anut, karena apabila Ketua MK diberhentikan tidak dengan hormat, maka ketua MK bisa melakukan banding atas putusan mkmk, sehingga harus dibentuk lagi majelis bandingnya, ini memberikan ketidakpastian dan semakin memperlama persoalan, tetapi beliau lebih memilih untuk memberhentikan ketua MK dari jabatan dan kekuasaannya sebagai ketua MK, kemudian mncabut kekuasaan dan wewenangnya untuk menyidang sengketa pilpres, pileg, bupati/walikota, dengan demikian putusan mkmk hari ini berlaku seketika tanpa bisa dibanding oleh Ketua MK,” tambah akun @abdul_hamid.95. (*/Ana AP)