Mantan Ketua KPUD Depok Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Suara Depok

Selasa, 26 Juli 2022 | 09:17 WIB
Mantan Ketua KPUD Depok Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Potret ilustrasi (Ilustrasi/istimewa)

Depok.suara.com, Mantan Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015 oleh Kejaksaan Negeri Depok, Senin 25 Juli 2022, namun belum ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Tersangka Titik Nurhayati diduga  telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPUD Depok pada Tahun 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.

Hal tersebut berawal dari KPUD Depok mendapat dana hibah pada Tahun 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.

"Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih,” katanya.

Untuk diketahui, Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.

Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.

“Kemudian menyusul nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar,” tutur Arifin.

“Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Namun demikian, pihak kejaksaan tidak menahan Titik dengan dalih berbagai pertimbangan.

baca juga

“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” kata Arifin di dampingi Kasubsi Intel Kejari Depok, Alfa Dera.

Selain itu, menurut dia, tersangka Titik Nurhayati juga koopperatif dan siap untuk mengikuti persidangan.

“Selanjutnya dalam waktu singkat maka dalam hal ini kejaksaan telah menunjuk 7 orang jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandung.”tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Pengurus Yayasan ACT Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Donasi CSR: Gajinya Ratusan Juta

4 Pengurus Yayasan ACT Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Donasi CSR: Gajinya Ratusan Juta

Sumsel | Selasa, 26 Juli 2022 | 08:21 WIB

Mantan Petinggi ACT Ahyudin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan

Mantan Petinggi ACT Ahyudin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan

Semarang | Senin, 25 Juli 2022 | 21:44 WIB

Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan

Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan

News | Senin, 25 Juli 2022 | 20:19 WIB

Terkini

Teori Konspirasi Usai Kegagalan Portugal: Cristiano Ronaldo Sengaja 'Disuntik Mati'

Teori Konspirasi Usai Kegagalan Portugal: Cristiano Ronaldo Sengaja 'Disuntik Mati'

Bola | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:05 WIB

Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik

Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:05 WIB

Lagu Swim BTS Digugat soal Hak Cipta, BigHit Music Tegaskan Karya Orisinal

Lagu Swim BTS Digugat soal Hak Cipta, BigHit Music Tegaskan Karya Orisinal

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:00 WIB

Agrinas Klaim Laba Bersih Rp27 Miliar, Petani Sawit Sebut Padahal Bisa Cuan Triliunan

Agrinas Klaim Laba Bersih Rp27 Miliar, Petani Sawit Sebut Padahal Bisa Cuan Triliunan

Riau | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:57 WIB

Rekomendasi HP Snapdragon 8s Gen 4 Terbaik, Performa Flagship Harga Terjangkau

Rekomendasi HP Snapdragon 8s Gen 4 Terbaik, Performa Flagship Harga Terjangkau

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:45 WIB

Viral Rembesan di Tanggul Porong Sidoarjo: Ini Hasil Pengecekan BPBD

Viral Rembesan di Tanggul Porong Sidoarjo: Ini Hasil Pengecekan BPBD

Jatim | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:38 WIB

Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten

Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:33 WIB

Ronaldo Buka-bukaan: Saya Depresi Berat, Berat Badan Naik Drastis

Ronaldo Buka-bukaan: Saya Depresi Berat, Berat Badan Naik Drastis

Bola | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:30 WIB

Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang

Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang

Lampung | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:29 WIB

Mikel Merino Kembali Jadi Pahlawan, Spanyol Tantang Prancis di Semifinal

Mikel Merino Kembali Jadi Pahlawan, Spanyol Tantang Prancis di Semifinal

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:22 WIB

×