Mantan Ketua KPUD Depok Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 26 Juli 2022 | 09:17 WIB
Mantan Ketua KPUD Depok Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Potret ilustrasi (Ilustrasi/istimewa)

Depok.suara.com, Mantan Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015 oleh Kejaksaan Negeri Depok, Senin 25 Juli 2022, namun belum ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Tersangka Titik Nurhayati diduga  telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPUD Depok pada Tahun 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.

Hal tersebut berawal dari KPUD Depok mendapat dana hibah pada Tahun 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.

"Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih,” katanya.

Untuk diketahui, Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.

Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.

“Kemudian menyusul nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar,” tutur Arifin.

“Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Namun demikian, pihak kejaksaan tidak menahan Titik dengan dalih berbagai pertimbangan.

“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” kata Arifin di dampingi Kasubsi Intel Kejari Depok, Alfa Dera.

Selain itu, menurut dia, tersangka Titik Nurhayati juga koopperatif dan siap untuk mengikuti persidangan.

“Selanjutnya dalam waktu singkat maka dalam hal ini kejaksaan telah menunjuk 7 orang jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandung.”tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Pengurus Yayasan ACT Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Donasi CSR: Gajinya Ratusan Juta

4 Pengurus Yayasan ACT Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Donasi CSR: Gajinya Ratusan Juta

Sumsel | Selasa, 26 Juli 2022 | 08:21 WIB

Mantan Petinggi ACT Ahyudin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan

Mantan Petinggi ACT Ahyudin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan

| Senin, 25 Juli 2022 | 21:44 WIB

Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan

Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan

News | Senin, 25 Juli 2022 | 20:19 WIB

Terkini

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:02 WIB

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 15:00 WIB

Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG

Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:50 WIB

5 Sampo Berbahan Tea Tree Oil untuk Rambut Berketombe, Gatal-gatal Lenyap

5 Sampo Berbahan Tea Tree Oil untuk Rambut Berketombe, Gatal-gatal Lenyap

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 14:45 WIB

Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Jadi Otak Pengoplosan Gas Elpiji, Ini 7 Faktanya

Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Jadi Otak Pengoplosan Gas Elpiji, Ini 7 Faktanya

Jawa Tengah | Sabtu, 11 April 2026 | 14:39 WIB

Sinopsis Perfect Crown, Lika-liku IU dan Byeon Woo-seok Nikah Kontrak

Sinopsis Perfect Crown, Lika-liku IU dan Byeon Woo-seok Nikah Kontrak

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 14:35 WIB

7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK

7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK

Jatim | Sabtu, 11 April 2026 | 14:28 WIB

7 Sabun Cuci Muka Wardah yang Bagus untuk Kulit Kusam, Wajah Jadi Cerah dan Segar

7 Sabun Cuci Muka Wardah yang Bagus untuk Kulit Kusam, Wajah Jadi Cerah dan Segar

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 14:27 WIB

Siswa SMP di Siak Meninggal Akibat Ledakan Sosok Berprestasi Bidang Sains

Siswa SMP di Siak Meninggal Akibat Ledakan Sosok Berprestasi Bidang Sains

Riau | Sabtu, 11 April 2026 | 14:26 WIB

Bocoran Tecno Pova 8 & Spark 50 Pro: Baterai Jumbo 7.750mAh dan 5.800mAh Terungkap

Bocoran Tecno Pova 8 & Spark 50 Pro: Baterai Jumbo 7.750mAh dan 5.800mAh Terungkap

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 14:25 WIB