Soal Penghapusan Data STNK Nunggak Pajak 2 Tahun, Kakorlantas : Kita Ingin Secepatnya

Suara Depok

Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:25 WIB
Soal Penghapusan Data STNK Nunggak Pajak 2 Tahun, Kakorlantas : Kita Ingin Secepatnya
Potret ilustrasi (Istimewa)

Depok.suara.com, Terkait dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Bakal segera melakukan implementasi penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, jika aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. 

Karena menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

"Kita ingin secepatnya ya, karena aturan ini sudah ada undang-undang 2009," kata seperti dikutip ntmcpolri.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan data yang valid, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” sambung Kakorlantas.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut saran terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen Pak Kakorlantas tadi,” kata Rivan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

baca juga

Sebagai informasi,  Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi yang diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan tersebut akan melacak data kendaraan bermotor dari daftar dan mengetahui kendaraan bermotor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korlantas Polri Terapkan Aturan STNK Mati 2 Tahun, Data Akan Dihapus

Korlantas Polri Terapkan Aturan STNK Mati 2 Tahun, Data Akan Dihapus

Depok | Sabtu, 30 Juli 2022 | 08:30 WIB

Kebijakan STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Bikin Resah, Ini Langkah yang Dilakukan Ganjar Pranowo

Kebijakan STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Bikin Resah, Ini Langkah yang Dilakukan Ganjar Pranowo

Depok | Sabtu, 30 Juli 2022 | 08:20 WIB

Segera Berlaku, Data STNK Bakal Dihapus Setelah Pajak Mati 2 Tahun

Segera Berlaku, Data STNK Bakal Dihapus Setelah Pajak Mati 2 Tahun

Purwokerto | Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:07 WIB

Bikin Resah STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ganjar Lobi Korlantas dan Kementerian: Ini Pajak Daerah

Bikin Resah STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ganjar Lobi Korlantas dan Kementerian: Ini Pajak Daerah

Semarang | Jum'at, 29 Juli 2022 | 21:49 WIB

Terkini

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:31 WIB

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:28 WIB

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:27 WIB

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 15:22 WIB

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:20 WIB

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:19 WIB

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:17 WIB

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:16 WIB

×