Usai Bharada E Ditahan, IPW Prediksi Irjen Fredy Sambo Akan Ditetapkan sebagai Tersangka

Suara Depok | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Usai Bharada E Ditahan, IPW Prediksi Irjen Fredy Sambo Akan Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan pengumuman resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo (suara.com)

Depok.suara.com - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menyebut Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo berpeluang menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Pada Rabu (3/8/2022) malam kemarin, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berdarah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan Tim Khusus bentukan Polri.

Usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Tim Khusus Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) ini. Dikatakan Sugeng, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai saksi prosedur wajib yang harus dilakukan penyidik.

"Di mana akan terlihat peran masing-orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y (Brigadir J). Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (3/8/2022) malam kemarin

"IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y (Brigadir J) tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga," ujar Sugeng.

Bharada E Tersangka Dan Ditahan

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.

"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.

"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.

Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.

Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.

"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.

"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis

5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:25 WIB

Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan

Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:18 WIB

Sosok Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Sosok Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

| Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:12 WIB

Terkini

BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM

BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM

Sulsel | Jum'at, 10 April 2026 | 18:42 WIB

5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian

5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 18:40 WIB

Telah Kucurkan Rp 530 Triliun, Ini Strategi BTN Genjot Penyaluran KPR

Telah Kucurkan Rp 530 Triliun, Ini Strategi BTN Genjot Penyaluran KPR

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 18:37 WIB

Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS

Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:35 WIB

5 Rekomendasi Motor Bekas untuk GoRide Comfort dan GrabBike XL

5 Rekomendasi Motor Bekas untuk GoRide Comfort dan GrabBike XL

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 18:33 WIB

BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Timor Leste Lewat Pegadaian

BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Timor Leste Lewat Pegadaian

Jatim | Jum'at, 10 April 2026 | 18:32 WIB

Ambisi Gila Kamboja, Naturalisasi 9 Pemain! Timnas Indonesia Harus Waspada Banget

Ambisi Gila Kamboja, Naturalisasi 9 Pemain! Timnas Indonesia Harus Waspada Banget

Bola | Jum'at, 10 April 2026 | 18:32 WIB

Sinopsis Gentayangan: Baim Wong Bangkrut dan Diteror di Hotel Tua, Malam Ini di ANTV

Sinopsis Gentayangan: Baim Wong Bangkrut dan Diteror di Hotel Tua, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 18:30 WIB

Potret Suasana Gedung DPR saat Penerapan Kebijakan WFH ASN

Potret Suasana Gedung DPR saat Penerapan Kebijakan WFH ASN

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:27 WIB

BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi

BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi

Jogja | Jum'at, 10 April 2026 | 18:25 WIB