Depok.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan rekayasa kejadian yang seolah-olah merupakan peristiwa tembak menembak.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengatakan Ferdy Sambo mengambil senjata milik Brigadir J untuk menembaki dinding-dinding yang sebagai bagian dari skenario rekayasa kejadian.
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Listyo.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia saat melakukan pemeriksaan terhadap Laboratorium Forensik (Lafor) Polri terkait uji balistik penembakan Brigadir J turut mendalami hal tersebut.
Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan data GSR (Gun Shoot Residue) atau residu tembakan. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anama menyebut jejak residu tembakan menjadi penting guna mengetahui bagaimana peristiwa penembakan terjadi.
"GSR ya akan menentukan. GSR itu kan rekam jejak residu tembakan. Siapa yang nembak, di mana yang nembak, residu paling banyak diman dan lain sebagainya ya. Pentingnya itu ngecek residu itu," kata Anam saat menggelar konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Pada pemeriksaannya Komnas HAM juga ditunjukkan titik keberadaan residu tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Dititik-titik di TKP juga di-tunjukin. Ini mencek GSR-nya bagaimana dan sebagainya," kata Anam.
Anam menambakan, timnya juga ditunjukkan keberadaan GSR di tubuh Brigadir J dan Bharada E yang disebut melakukan penembakan.
"Plus juga residu yang ada dalam tubuhnya Almarhum Yosua (Brigadir J) maupun Bharada E," katanya.
Namun, untuk Ferdy Sambo, Komnas HAM mengaku belum mengantongi data jejak residu tembakan.
"Tadi belum sampai ke sana (data GSR pada Ferdy Sambo) yang dibilang sama Labfor," kata Anam.
Selain mendalami GSR, senjata dan peluru yang diduga alat yang menewaskan Brigadir J, turut diperiksa. Dihadapan tim penyelidikan Komnas HAM, dua senjata dan sejumlah peluru bekas serta belum terpakai diperlihatkan.
"Salah satu yang paling penting peluru yang ada, atau anak peluru yang ada. Selongsong peluru yang ada, termasuk juga serpihan peluru yang ada itu dicek metalurgi, apakah peluru itu identik, dengan senjata yang juga diberikan pada Labfor oleh penyidik. Yang berikutnya apakah senjata itu memiliki identitas apa, itu juga diberikan oleh penyidik," beber Anam. (*)