Kasus Dugaan Penggelapan dan Penyekapan di Hotel Depok Dihentikan

Suara Depok

Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:59 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan dan Penyekapan di Hotel Depok Dihentikan
Potret usai pnandatanganan perjaanjian damai (Istimewa)

Aparat Kepolisian memberhentikan kasus dugaan Penggelapan dan Penyekapan salah satu pengusaha di Kota Depok.

Penghentian kasus tersebut setelah adanya akta Kesepakatan Perdamaian No. 16 di hadapan Notaris Suherdiman, pada Juni 2022 lalu.

Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua Laporan Polisi yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kedua kedua Laporan Polisi tersebut yakni, Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.

Dalam laporan ini Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing.

Laporan kedua yakni, Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021.

Dalam laporan ini, Atet Handyana Juliandri Sihombing melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menyekapnya di salah satu hotel di wilayah Depok.

Untuk diketahui, perdamaian yang tertuang dalam Akta Notaris Suherdiman  ditandatangani para pihak di Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dengan disaksikan penyidik yang menangani kasus tersebut, 10 Juni 2022.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian itu, Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus 2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.

baca juga

Akta kesekapatan perdamaian itu juga kemudian memunculkan surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021.

Menanggapi penghentikan dua perkara itu, kuasa hukum PT Indocertes Junfi SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dimaksud.

“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet," ujar Junfi, kepada wartawan pada Selasa (16/8).


Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik (owner) perusahaan itu.

Sementara itu, perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, yakni Bonar menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan tersebut sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.

"Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice," ujar Bonar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Depok Luncurkan Program 5.000 Wirausaha Baru dan 1.000 Perempuan Pengusaha

Depok Luncurkan Program 5.000 Wirausaha Baru dan 1.000 Perempuan Pengusaha

Tantrum | Selasa, 16 Agustus 2022 | 04:03 WIB

Dukung Lahirnya Generasi Berintegritas dan Handal, Pengusaha Perempuan Ini Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum

Dukung Lahirnya Generasi Berintegritas dan Handal, Pengusaha Perempuan Ini Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum

Lifestyle | Senin, 15 Agustus 2022 | 19:48 WIB

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, dari Awal Sudah Janggal

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, dari Awal Sudah Janggal

Purwokerto | Senin, 15 Agustus 2022 | 18:58 WIB

Depok Luncurkan Program Wirausaha Baru dan Pengusaha Perempuan

Depok Luncurkan Program Wirausaha Baru dan Pengusaha Perempuan

Depok | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:57 WIB

Terkini

Review The Oddysey: Saat Nolan Mengubah Mitologi Jadi Potret Trauma Manusia

Review The Oddysey: Saat Nolan Mengubah Mitologi Jadi Potret Trauma Manusia

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:11 WIB

Aset Melonjak Jadi Rp2.250 Triliun, Fundamental BRI Kian Kokoh

Aset Melonjak Jadi Rp2.250 Triliun, Fundamental BRI Kian Kokoh

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:11 WIB

Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak

Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:10 WIB

Dody Hanggodo Jadi Sorotan: Koleksi Kendaraannya Jauh Lebih Mewah dan Baru Dibanding "Pak Bas"

Dody Hanggodo Jadi Sorotan: Koleksi Kendaraannya Jauh Lebih Mewah dan Baru Dibanding "Pak Bas"

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:08 WIB

Film Taste of Prison Rilis Potret Perdana, Chemistry Pemain Jadi Sorotan

Film Taste of Prison Rilis Potret Perdana, Chemistry Pemain Jadi Sorotan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:03 WIB

Bye Jerawat pada Kulit Remaja! Ini 4 Acne Moisturizer Mulai Harga Rp18 Ribu

Bye Jerawat pada Kulit Remaja! Ini 4 Acne Moisturizer Mulai Harga Rp18 Ribu

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:02 WIB

Glorifikasi Budaya Kerja Lembur: Mengapa Tenggo Masih Dipandang Negatif?

Glorifikasi Budaya Kerja Lembur: Mengapa Tenggo Masih Dipandang Negatif?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:00 WIB

Termurah Rp 1,4 Juta! Intip Harga Tiket Konser Solo U-Know TVXQ di Jakarta

Termurah Rp 1,4 Juta! Intip Harga Tiket Konser Solo U-Know TVXQ di Jakarta

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58 WIB

4 Parfum Ahmed Al Maghribi Best Seller di Shopee, Wangi Premium dan Tahan Lama

4 Parfum Ahmed Al Maghribi Best Seller di Shopee, Wangi Premium dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:57 WIB

Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral

Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:52 WIB

×