Kapolri Membuka Peluang Memproses Ulang Kasus KM 50, Namun Ada Syaratnya?

Suara Depok

Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Kapolri Membuka Peluang Memproses Ulang Kasus KM 50, Namun Ada Syaratnya?
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbuka dengan kemungkinan untuk memproses ulang kasus KM 50. Tetapi ada syarat yang dibutuhkan yakni harus adanya bukti baru atau novum.

Walau kini sudah ada keputusan, tetapi Listyo mengatakan pihaknya masih melihat kemungkinan ke depan jika jaksa akan mengajukan banding atau tidak terhadap kasus KM 50.

"Sehingga tentunya, kami juga menunggu. Namun demikian, apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses," ujar Listyo dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Tetapi, Listyo mengemukakan Polri masih akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada.

"Karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi, kami menunggu itu," ujar Listyo.

Sebelumnya diketahui, Irjen Ferdy Sambo sempat menjadi bagian dalam penyelidikan kasus tewasnya enam laskar FPI pada tahun 2020 silam.

Kini, sejak nama Ferdy Sambo mencuat karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J sekaligus melakukan pembohongan publik, warganet mulai mengungkit kembali kasus yang pernah ditangani.

Salah satu kasus yang ditangani Mantan Kadiv Propam Polri tersebut, yakni tewasnya enam laskar FPI di KM 50.

Melalui akun Twitter @usuludin321, terlihat pemilik akun tersebut kembali mengunggah ulang cuplikan tayangan televisi yang membagikan rekaman suara rintihan para laskar FPI saat kejadian KM 50.

baca juga

Dalam rekaman yang dibagikan, terdengar beberapa suara rintihan pria yang direkam sebagai dokumentasi saat kejadian di KM 50.

Mengetahui Ferdy Sambo turut menangani kasus tersebut, banyak netizen yang menilai terdapat kejanggalan pada kasus tewasnya enam laskar FPI itu hingga diharapkan dapat diusut kembali. Bahkan, Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon turut memberi tanggapan kembali terkait kasus KM 50.

"Sudah waktunya Peristiwa KM 50 ditinjau ulang demi kebenaran dan keadilan. Apa yang sesungguhnya terjadi?" ungkap Fadli Zon dipantau melalui akun twitter-nya, Sabtu (20/8/2022).

Banyak tanggapan dari warganet terkait dengan cuitan itu. Ada yang setuju ada yang tidak.

"Satu korban tewas saja yg terlibat sekian banyaknya,apalagi kalau 6?" tulis @ua*** yang menyinggung kematian Brigadir J yang hanya satu korban saja namun melibatkan puluhan personel kepolisian.

"Ini kisah polisi tembak polisi Bossss , gak ada kaitannya dengan KM50.wong kasusnya aja sdh selesai kok.Di sidang pengadilan terungkap semuanya?" komentar warganet lainnya @mad**

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bunker Rp 900 Miliar Hoaks, Ini Temuan Polisi saat Geledah Rumah Ferdy Sambo

Bunker Rp 900 Miliar Hoaks, Ini Temuan Polisi saat Geledah Rumah Ferdy Sambo

Purwokerto | Rabu, 24 Agustus 2022 | 23:00 WIB

Rapat Bareng Kapolri Soal Sambo, Dua Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini Soroti Kasus KM 50

Rapat Bareng Kapolri Soal Sambo, Dua Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini Soroti Kasus KM 50

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:24 WIB

Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri, Ini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri, Ini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Purwasuka | Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:13 WIB

Terkini

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 15 Juli 2026, Nasib Berangsur Membaik

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 15 Juli 2026, Nasib Berangsur Membaik

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:05 WIB

Statistik Kunci Inggris vs Argentina: Duel Seimbang Menuju Final Piala Dunia 2026

Statistik Kunci Inggris vs Argentina: Duel Seimbang Menuju Final Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:55 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi

Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi

Jabar | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Kronologi Penemuan Jasad Dokter Spesialis di Siak, Sempat Hilang Kontak Seharian

Kronologi Penemuan Jasad Dokter Spesialis di Siak, Sempat Hilang Kontak Seharian

Riau | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:52 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Meraih Ketidakmungkinan: Saat Pemuda STOVIA Terjebak Cinta & Nasib Bangsa

Meraih Ketidakmungkinan: Saat Pemuda STOVIA Terjebak Cinta & Nasib Bangsa

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang

Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang

Banten | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:43 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur

Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur

Kaltim | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:38 WIB

×