Depok.suara.com - Angel Lelga dilaporkan atas dugaan penipuan oleh dan penggelapan ke Polres Jakarta Selatan oleh Deolipa Yumara. Pada pelaporan ini, ternyata kerugian yang dialami cukup besar.
"Saya kena tipu, kisarannya Rp5 atau Rp7 miliar, saya lupa," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Mantan pengacara Bharada E ini mengungkapkan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan Angel Lelga terjadi pada Juni hingga Juli 2022.
"Dari bulan Juni 2022 sampai Juli 2022," kata Deolipa Yumara.
Angel Lelga, dijelaskan oleh Deolipa, berjanji mengorbitkan dirinya sebagai artis. Syaratnya dengan pemberian barang-barang mewah. Syarat sudah dipenuhi, janji Angel tak pernah diwujudkan.
"Hasil tipuannya berupa tas Hermes Himalaya Rp3 Miliar, jas Hermes hitam, koper dan tas Louis Vuitton," kata Deolipa.
Selain barang-barang fesyen, Deolipa Yumara juga membelikan produk elektronik mewah bagi Angel Lelga.
"Ada satu kamera Leica senilai Rp3 juta, laptop dan perangkatnya senilai puluhan juta," ucap Deolipa Yumara.
Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang Angel Lelga lakukan, Deolipa Yumara memastikan sang artis bakal ia buat mendekam di penjara.
Baca Juga: 5 Pemain Asia yang Berkiprah di Liga Italia, Bukan Cuma Main di Tim Medioker
"Sekitar 6 tahun lah," ujar Deolipa Yumara.
Sebagaimana diberitakan, Deolipa Yumara melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Angel Lelga pada 23 Agustus 2022.
Dalam laporan Deolipa Yumara, Angel Lelga dikenakan Pasal 378 jo 37 KUHP.
Sumber: Suara.com