Depok.suara.com - AKP Dyah Candrawati menjadi polwan yang pertama kali muncul dalam kasus
Brigadir J dengan tersangka utama dalam perkara pembunuhan yaitu Ferdy Sambo.
Sosok polwan bakal diajukan ke sidang etik selain nama-nama yang sebelumnya disebut. AKP Dyah Candrawati diketahui bertugas di divisi Propam Mabes Polri.
Komisi etik membawanya ke sidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
Namun yang bersangkutan diperiksa tidak ada kaitannya dengan menghalang-halangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media.
"Jadi tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," jelasnya dilansir dari PMJnews, Rabu (7/9).
Kata dia yang bersangkutan akan dihadapkan ke persidangan bersama Komisi Etik.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.
Sumber: Suara.com