Depok.suara.com -- Pengacara Farhat Abbas ikut bersuara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Farhat datang ke kanal YouTube Uya Kuya TV pada 10 September 2022, Uya Kuya. Pada podcast itu dirinya mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa Ferdy Sambo seharusnya dianggap pahlawan.
"Saya menganggap Sambo ini pahlawan, pahlawan penegak hukum di kepolisian," ujar Farhat Abbas ke Uya Kuya.
Pengacara tenar ini menerangkan alasan mengapa Ferdy Sambo sebagai pahlawan. Dia berkeyakinan bahwa Brigadir J selaku ajudan sudah mengkhianati atasannya lewat hubungan gelap bersama Putri Candrawathi.
"Jadi ini contoh yang baik. Kalau orang jadi ajudan, orang sudah jadi kepercayaan, jangan jadi pengkhianat," terang Farhat Abbas.
Selain itu dirinya juga menyinggung tentang ketentuan hukum Islam soal sanksi hukuman mati bagi tindak perzinaan yang ia yakini dilakukan Brigadir J bersama Putri Candrawathi.
'Ini bukan menyangkut masyarakat, karena normal dalam Islam itu kalau orang berzina itu dibunuh," papar Farhat Abbas.
Karena itulah, Farhat Abbas yakin bahwa penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka akibat Indonesia memakai hukum positif yang menentang segala macam bentuk pembunuhan.
"Hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh," kata Farhat Abbas.
Farhat Abbas juga berasumsi bahwa Ferdy Sambo harusnya tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana atas dugaan membunuh Brigadir J.
"Menurut saya, ini bukan pembunuhan berencana, tapi perencanaan perselingkuhan yang gagal sehingga menyebabkan kematian pada penyelingkuh tersebut," tegas Farhat Abbas.
Pihak kepolisian sendiri sampai saat ini belum mengungkap motif pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Sumber: Suara.com