Buntut Tragedi Kanjuruhan, Arema di Denda 250 Juta Ketua Panpel Dilarang Beraktifitas di Dunia Sepakbola Seumur Hidup

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:23 WIB
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Arema di Denda 250 Juta Ketua Panpel Dilarang Beraktifitas di Dunia Sepakbola Seumur Hidup
Potret kepulan asap gas air mata saat insiden tragedi Stadion Kanjuruhan (Dok.ist/instagram)

Depok.suara.com, Buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang,  klub Arema Malang disangsi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan dikenakan sangsi denda sebesar Rp.250 juta.

Sementara Ketua panitia pelaksana Abdul Haris dan officer dan yang yang lainnya tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi secara mendalam dan dari hasil tersebut menghasilkan sejumlah keputusan terkait insiden tersebut.

Dari hasil investigasi tersebut, kata Erwin pihaknya memutuskan bahwa klub Arema FC dan panitia pelaksananya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. 

"Pertandingan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi." Kata Erwin dalam keterangan persnya, Selasa (4/10/2022) seperti dikutip laman resmi PSSI.

Selain itu, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta dan jika ada pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. 

"Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin," katanya.

Sedangkan untuk Ketua Panitia Pelaksana, lanjutnya, Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. 

"Dia harusnya jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan. Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward," terangnya.

"Kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup." terangnya.

Selanjutnya, kata Erwin, kepada officer atau steward, seharusnya bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal dari hasil investigasi kami di lapangan." tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Arogansi Polisi Indonesia yang Disorot The New York Times di Tragedi Kanjuruhan

Arogansi Polisi Indonesia yang Disorot The New York Times di Tragedi Kanjuruhan

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:18 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Polres Tanjung Balai Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:07 WIB

Dinilai Wajarkan Pakai Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Rilis Resmi Polri Banjir Amukan Warganet

Dinilai Wajarkan Pakai Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Rilis Resmi Polri Banjir Amukan Warganet

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:06 WIB

Terkini

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:24 WIB

Persib Bandung Terancam Ditinggal Pilar Utama, Federico Barba Dapat Tawaran dari Liga Yunani

Persib Bandung Terancam Ditinggal Pilar Utama, Federico Barba Dapat Tawaran dari Liga Yunani

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:23 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!

Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:22 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Kurban Pakai Uang Pribadi Bukan APBN

Menkeu Purbaya Tegaskan Kurban Pakai Uang Pribadi Bukan APBN

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:19 WIB

Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya

Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya

Jatim | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:16 WIB

Di Tengah Tren Kerja Remote, Komunitas WFC Journal Jadi Ruang Baru untuk Merasa Tidak Sendirian

Di Tengah Tren Kerja Remote, Komunitas WFC Journal Jadi Ruang Baru untuk Merasa Tidak Sendirian

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:15 WIB

Syarat Erika Carlina Jika DJ Panda Ingin Bertemu Andrew, Diduga Bawa Nasib Anak yang Lain

Syarat Erika Carlina Jika DJ Panda Ingin Bertemu Andrew, Diduga Bawa Nasib Anak yang Lain

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:15 WIB

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

Ibu Bekerja Pulang Malam Dicap Penjahat, tapi Ayah Lembur Disebut Pahlawan

Ibu Bekerja Pulang Malam Dicap Penjahat, tapi Ayah Lembur Disebut Pahlawan

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

BSDE Didepak dari MSCI, Bagaimana Prospek Sahamnya?

BSDE Didepak dari MSCI, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:12 WIB