Kapolri Jelaskan Kesalahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Suara Depok

Kamis, 06 Oktober 2022 | 22:14 WIB
Kapolri Jelaskan Kesalahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Kamis (6/10/ (FOTO: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

Depok.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan peran dalam penetapan enam tersangka pada Tragedi Kanjuruhan. Diketahui dalam Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Kapolri menjelaskan bahwa dari enam tersangka tersebut kemungkinan jumlahnya akan bertambah setelah penyidik melakukan investigasi secara lebih lanjut.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam.

Kapolri kemudian menerangkan peran dari enam orang tersangka seperti Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH, security officer berinisial SS, Kabagops Polres Malang berinisial WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA

Dijelaskan oleh Kapolri, AHL adalah sosok yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.

Kabagops Polres Malang WSS, kata Listyo, mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Pada Sabtu (1/10) malam, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Ungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kemungkinan TSK Bisa Bertambah

Kapolri Ungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kemungkinan TSK Bisa Bertambah

Jakarta | Kamis, 06 Oktober 2022 | 22:01 WIB

Dirut PT LIB hingga Kabag Ops Polres Malang jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dirut PT LIB hingga Kabag Ops Polres Malang jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:53 WIB

Profil Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Diberi "Selamat" Netizen Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Profil Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Diberi "Selamat" Netizen Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jogja | Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:53 WIB

Terkini

Penampakan Samsung Galaxy A27 Terbaru: Snapdragon Gantikan Exynos, Ultrawide Downgrade

Penampakan Samsung Galaxy A27 Terbaru: Snapdragon Gantikan Exynos, Ultrawide Downgrade

Tekno | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:49 WIB

Sejarah! Saddil Ramdani Jadi Pemain Pertama dari Pulau Muna Juara Liga Indonesia

Sejarah! Saddil Ramdani Jadi Pemain Pertama dari Pulau Muna Juara Liga Indonesia

Sulsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:49 WIB

Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar

Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar

Batam | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:48 WIB

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:45 WIB

PSG Siap Tebus Julian Alvarez Rp2,2 Triliun dari Atletico Madrid

PSG Siap Tebus Julian Alvarez Rp2,2 Triliun dari Atletico Madrid

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:45 WIB

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dihina Ultras PSG, Samir Nasri Pilih Mundur dari Tugas Pandit Final Liga Champions

Dihina Ultras PSG, Samir Nasri Pilih Mundur dari Tugas Pandit Final Liga Champions

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:43 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Jejak Sampah di Balik Tombol 'Checkout': Sudah Siapkah Berhenti Jadi Konsumen Pasif?

Jejak Sampah di Balik Tombol 'Checkout': Sudah Siapkah Berhenti Jadi Konsumen Pasif?

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:40 WIB