Depok.suara.com - Lesti Kejora telah sepakat berdamai dan mencabut laporannya kepada Rizky Billar dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dilayangkannya.
Tetapi pihak kepolisian masih tetap menahan Rizky Billar.
Hal ini memancing kemarahan kuasa hukum Billar Hotma Sitompul hingga mengamuk di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). Dirinya protes atas perlakuan polisi kepada kliennya.
"Untuk apa?" seru Hotma Sitompul, dikutip dari Suara.com.
Dirinya mempertanyakan alasan Polres Metro Jakarta Selatan yang terkesan memperpanjang masalah dengan tetap menahan Rizky Billar.
"Kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres masih membuat perkara ini menjadi panjang? Saya sangat keberatan," kata Hotma Sitompul.
"Orang sudah damai, sudah ditelepon, tapi masih diumumkan kalau ini kami tahan. Ada apa dengan Kapolres?," lanjutnya.
Padahal bagi Hotma Sitompul, Lesti Kejora telah memilih sepakat untuk berdamai dengan Rizky Billar sebelum penetapan penahanan terhadap sang suami. Namun dengan penahanan Rizky Billar ia khawatir bisa membatalkan perdamaian.
"Ada dua orang mau damai, kok masih dibikin ribut? Coba bayangkan kalau tiba-tiba tidak jadi damai karena diumumkan begitu," lanjut sang pengacara.
Untuk menindaklanjuti proses hukum kliennya, Hotma Sitompul bersama tim akan datang lagi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB pagi ini untuk meminta kejelasan tentang nasib Rizky Billar.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar resmi ditahan polisi pada Rabu (12/10/2022) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Namun Lesti Kejora selaku pelapor akhirnya memutuskan untuk berdamai dan mencabut laporan.
Surat pencabutan laporan sudah ditandatangani," ujar kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Meski Lesti telah mencabut laporannya, Rizky Billar tidak bisa langsung melenggang bebas begitu saja. Polisi harus melakukan gelar perkara sebelum tersangka bisa dinyatakan bebas atau tidak.
"Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Kebebasan Rizky Billar juga tidak ditentukan oleh pencabutan laporan melainkan dari penyidik.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," kata Zulpan.