Depok.suara.com - Inspektur Jenederal Teddy Minahasa akhirnya buka suara soal kasus narkoba yang membuatnya diringkus. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini memberikan bantahan tertulis terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Surat dari Irjen Teddy Minahasa sendiri tersebar dengan tajuk 'Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba' di berbagai platform digital. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh ajudan Teddy Minahasa atas nama Arief.
Teddy Minahasa sendiri diringkus oleh Divisi Profesi dan pengamanan Polri (Propam) pada 13 Oktober malam. Ketika ingat datang untuk menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Pada surat yang beredar, Teddy menyangkal bahwa dirinya menggunakan narkoba. Dia menyebutkan bahwa sehari sebelum kejadian dia menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada 12 Oktober.
"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oelh dr. Mahardika selama 2 jam," tulisan dalam surat tersbeut.
Teddy Minahasa menyebutkan bahwa dia menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS, pada hari Kamis pukul 10 pagi, Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Tindakan tersebut membuatnya dibius total selama tiga jam.
"Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya 'membantu' mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine," ungkap Teddy.
"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," imbuhnya.
Keterlibatan Linda
Baca Juga: Dupa di Jepang: Asal Usul, Sejarah, dan Ritual Koh-Do 'Cara Wewangian'
Atas tuduhan ikut menjual narkotika atau pengedar, Teddy menyatakan bahwa pada sekitar bulan April hingga Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg.
Dalam kasus tersebut, pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.
Kamudian pada proses pemusnahan barang bukti, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas.
Namun pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar).
"Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe)," tulis Teddy Minahasa.
"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut."