Takut Bawa Azab Tsunami, Aksi Widi Vierratale Buka Baju di Palu Dilaporkan ke Pihak Polisi

Suara Depok

Kamis, 17 November 2022 | 19:10 WIB
Takut Bawa Azab Tsunami, Aksi Widi Vierratale Buka Baju di Palu Dilaporkan ke Pihak Polisi
Widy Vierratale. (Instagram)

Depok.suara.com - Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim karena aksi panggungnya di Palu Sulawesi Tengah. Dirinya dilaporkan karena dugaan tindak pidana pornografi pasca aksi buka baju diatas panggung.

Karena hal tersebut Widy Vierratale dikabarkan terancam hukuman 10 tahun penjara. Zainul sebagai kuasa hukum pelapor menyebut Widy  dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin dilansir dari Matamata.com.

Dirinya menyatakan bahwa pelapor 
memiliki barang bukti yang salah satunya video detik-detik Widy membuka baju dan melemparnya ke arah penonton.

Selain itu, alasan kliennya melaporkan Widy karena ketakutannya atas azab. Pelapor mengkaitkannya dengan Tsunami yang pernah terjadi pada 2018.

"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar Zainal.

Buka baju di Palu

Vokalis band Vierratale, Widy Soediro sempat membuat heboh beberapa waktu lalu. Dimana saat itu Vierratale berkesempatan manggung di Palu.

Di ujung penampilannya, Widy tiba-tiba buka baju di atas panggung dan langsung melemparnya ke penonton. Hal itu sempat heboh lantaran Widy akhirnya hanya memakai sport bra di atas panggung.

baca juga

Kini aksinya itu berbuntut panjang. Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya Forum Pemuda Sulawesi.

Zainul Arifin selaku kuasa hukum para pelapor mengatakan laporan bersifat informasi itu telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2022) kemarin.

"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," kata Arifin, Kamis (17/11/2022) sebagaimana dikutip dari Suara.Com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apes! Aksi Spontan Widi Vierratale yang Buka Baju di Atas Panggung Malah Dilaporkan ke Polisi

Apes! Aksi Spontan Widi Vierratale yang Buka Baju di Atas Panggung Malah Dilaporkan ke Polisi

Bandung | Kamis, 17 November 2022 | 19:05 WIB

Widy Vierratale Pamer Body hingga Buka Baju di atas Panggung, Warga Buru- Buru Lapor Polisi, Alasannya Sangat Mengerikan

Widy Vierratale Pamer Body hingga Buka Baju di atas Panggung, Warga Buru- Buru Lapor Polisi, Alasannya Sangat Mengerikan

Bandung | Kamis, 17 November 2022 | 18:30 WIB

Buntut Aksi Buka Baju di Panggung, Widy Vierratale Dilaporkan Hingga Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Buntut Aksi Buka Baju di Panggung, Widy Vierratale Dilaporkan Hingga Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Mamagini | Kamis, 17 November 2022 | 18:01 WIB

Terkini

Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri

Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri

Sumsel | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:45 WIB

Piala Dunia 2026: Tantang Prancis, Spanyol Mulai Tebar Ancaman

Piala Dunia 2026: Tantang Prancis, Spanyol Mulai Tebar Ancaman

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:45 WIB

Dua Gol di Extra Time! Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

Dua Gol di Extra Time! Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:44 WIB

Tak Perlu AC! Ini 4 Kipas Angin Meja Terbaik yang Adem, Senyap, dan Hemat Listrik

Tak Perlu AC! Ini 4 Kipas Angin Meja Terbaik yang Adem, Senyap, dan Hemat Listrik

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:40 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing

Riau | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:38 WIB

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:24 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Ada 402 Rumah Sakit Angker Korea, Intip 5 Film Terbaru di Bioskop Pekan Ini

Ada 402 Rumah Sakit Angker Korea, Intip 5 Film Terbaru di Bioskop Pekan Ini

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:21 WIB

Nomor yang Tak Pernah Berganti, IM3 Temani Zelvan dari Bangku SMP hingga Cari Penghasilan

Nomor yang Tak Pernah Berganti, IM3 Temani Zelvan dari Bangku SMP hingga Cari Penghasilan

Sumsel | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:20 WIB

×