Takut Bawa Azab Tsunami, Aksi Widi Vierratale Buka Baju di Palu Dilaporkan ke Pihak Polisi

Suara Depok

Kamis, 17 November 2022 | 19:10 WIB
Takut Bawa Azab Tsunami, Aksi Widi Vierratale Buka Baju di Palu Dilaporkan ke Pihak Polisi
Widy Vierratale. (Instagram)

Depok.suara.com - Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim karena aksi panggungnya di Palu Sulawesi Tengah. Dirinya dilaporkan karena dugaan tindak pidana pornografi pasca aksi buka baju diatas panggung.

Karena hal tersebut Widy Vierratale dikabarkan terancam hukuman 10 tahun penjara. Zainul sebagai kuasa hukum pelapor menyebut Widy  dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin dilansir dari Matamata.com.

Dirinya menyatakan bahwa pelapor 
memiliki barang bukti yang salah satunya video detik-detik Widy membuka baju dan melemparnya ke arah penonton.

Selain itu, alasan kliennya melaporkan Widy karena ketakutannya atas azab. Pelapor mengkaitkannya dengan Tsunami yang pernah terjadi pada 2018.

"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar Zainal.

Buka baju di Palu

Vokalis band Vierratale, Widy Soediro sempat membuat heboh beberapa waktu lalu. Dimana saat itu Vierratale berkesempatan manggung di Palu.

Di ujung penampilannya, Widy tiba-tiba buka baju di atas panggung dan langsung melemparnya ke penonton. Hal itu sempat heboh lantaran Widy akhirnya hanya memakai sport bra di atas panggung.

baca juga

Kini aksinya itu berbuntut panjang. Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya Forum Pemuda Sulawesi.

Zainul Arifin selaku kuasa hukum para pelapor mengatakan laporan bersifat informasi itu telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2022) kemarin.

"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," kata Arifin, Kamis (17/11/2022) sebagaimana dikutip dari Suara.Com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apes! Aksi Spontan Widi Vierratale yang Buka Baju di Atas Panggung Malah Dilaporkan ke Polisi

Apes! Aksi Spontan Widi Vierratale yang Buka Baju di Atas Panggung Malah Dilaporkan ke Polisi

Bandung | Kamis, 17 November 2022 | 19:05 WIB

Widy Vierratale Pamer Body hingga Buka Baju di atas Panggung, Warga Buru- Buru Lapor Polisi, Alasannya Sangat Mengerikan

Widy Vierratale Pamer Body hingga Buka Baju di atas Panggung, Warga Buru- Buru Lapor Polisi, Alasannya Sangat Mengerikan

Bandung | Kamis, 17 November 2022 | 18:30 WIB

Buntut Aksi Buka Baju di Panggung, Widy Vierratale Dilaporkan Hingga Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Buntut Aksi Buka Baju di Panggung, Widy Vierratale Dilaporkan Hingga Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Mamagini | Kamis, 17 November 2022 | 18:01 WIB

Terkini

Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8

Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 11:13 WIB

Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap, Sempat Pakai Identitas Palsu

Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap, Sempat Pakai Identitas Palsu

News | Senin, 14 September 2026 | 11:07 WIB

Program SPHP, Bulog Siap Salurkan 150 Ribu Ton SPHP Jagung hingga Akhir 2026

Program SPHP, Bulog Siap Salurkan 150 Ribu Ton SPHP Jagung hingga Akhir 2026

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:05 WIB

Sering Capek Padahal Nggak Ngapa-ngapain? Bisa Jadi Otakmu 'Kelebihan Muatan'

Sering Capek Padahal Nggak Ngapa-ngapain? Bisa Jadi Otakmu 'Kelebihan Muatan'

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 11:05 WIB

Bos Gudang Garam Ungkap Beratnya Cukai Rokok: Jual Rp26.000, Setor ke Negara Rp19.000

Bos Gudang Garam Ungkap Beratnya Cukai Rokok: Jual Rp26.000, Setor ke Negara Rp19.000

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:03 WIB

Tidur Sekasur tapi Rasanya Seperti Teman Sekamar? Kenali 5 Tanda Pernikahan Sedang Sekarat

Tidur Sekasur tapi Rasanya Seperti Teman Sekamar? Kenali 5 Tanda Pernikahan Sedang Sekarat

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 11:03 WIB

Demi Makan, Jutaan Orang Rela Kerja ke Sini Meski Terancam Tewas Terbunuh

Demi Makan, Jutaan Orang Rela Kerja ke Sini Meski Terancam Tewas Terbunuh

News | Senin, 14 September 2026 | 11:01 WIB

Peta Mobil Terlaris Terbaru Agustus 2026: Tahta Zenix Digusur, Daihatsu Gran Max Puncak

Peta Mobil Terlaris Terbaru Agustus 2026: Tahta Zenix Digusur, Daihatsu Gran Max Puncak

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 11:00 WIB

7 Cara Mengetahui Apakah Suatu Lipstik Mengandung Timbal, Waspadai Ciri Ini

7 Cara Mengetahui Apakah Suatu Lipstik Mengandung Timbal, Waspadai Ciri Ini

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:59 WIB

Gofar Hilman Bongkar Realita Pahit Harga Bensin, Bikin Penduduk Indonesia Elus Dada

Gofar Hilman Bongkar Realita Pahit Harga Bensin, Bikin Penduduk Indonesia Elus Dada

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 10:56 WIB

×