Takut Bawa Azab Tsunami, Aksi Widi Vierratale Buka Baju di Palu Dilaporkan ke Pihak Polisi

Suara Depok Suara.Com
Kamis, 17 November 2022 | 19:10 WIB
Takut Bawa Azab Tsunami, Aksi Widi Vierratale Buka Baju di Palu Dilaporkan ke Pihak Polisi
Widy Vierratale. (Instagram)

Depok.suara.com - Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim karena aksi panggungnya di Palu Sulawesi Tengah. Dirinya dilaporkan karena dugaan tindak pidana pornografi pasca aksi buka baju diatas panggung.

Karena hal tersebut Widy Vierratale dikabarkan terancam hukuman 10 tahun penjara. Zainul sebagai kuasa hukum pelapor menyebut Widy  dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin dilansir dari Matamata.com.

Dirinya menyatakan bahwa pelapor 
memiliki barang bukti yang salah satunya video detik-detik Widy membuka baju dan melemparnya ke arah penonton.

Selain itu, alasan kliennya melaporkan Widy karena ketakutannya atas azab. Pelapor mengkaitkannya dengan Tsunami yang pernah terjadi pada 2018.

"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar Zainal.

Buka baju di Palu

Vokalis band Vierratale, Widy Soediro sempat membuat heboh beberapa waktu lalu. Dimana saat itu Vierratale berkesempatan manggung di Palu.

Di ujung penampilannya, Widy tiba-tiba buka baju di atas panggung dan langsung melemparnya ke penonton. Hal itu sempat heboh lantaran Widy akhirnya hanya memakai sport bra di atas panggung.

Baca Juga: Pamer KTP, Sandy Walsh dan Jordi Amat: Kami Sudah Resmi, Siap untuk Indonesia!

Kini aksinya itu berbuntut panjang. Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya Forum Pemuda Sulawesi.

Zainul Arifin selaku kuasa hukum para pelapor mengatakan laporan bersifat informasi itu telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2022) kemarin.

"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," kata Arifin, Kamis (17/11/2022) sebagaimana dikutip dari Suara.Com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI