Bisakah Kaum Pria Ajukan Cuti Paternity Leave?

Suara Depok

Minggu, 25 Desember 2022 | 15:09 WIB
Bisakah Kaum Pria Ajukan Cuti Paternity Leave?
Potret ilustrasi, Paternity leave atau cuti ayah menjadi hak tiap pekerja pria yang sudah berkeluarga dan menemati istri melahirkan atau keguguran (Dok/istimewa)

Depok.suara.com, Paternity leave atau cuti ayah menjadi hak tiap pekerja pria yang sudah berkeluarga dan menemani istri melahirkan atau keguguran. 

Cuti ini diberikan perusahaan terhadap karyawan laki-laki yang akan menemani isterinya melahirkan atau keguguran. Namun jumlah hari dalam cuti tersebut dianggap sudah dianggap terlalu sedikit.

“Seperti diketahui proses persalinan hingga proses pemulihan ibu tak cukup hanya memakan waktu dua hari,”kata mahasiswi program studi Magister Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI), Arni Sunarti, Minggu (25/12/).

Menurutnya, pemberian paternity leave bisa memberikan manfaat bagi karyawan dan perusahaan. 

Misalnya, meningkatkan motivasi dalam bekerja setelah mereka mengambil cuti ayah. Diakui bahwa di Indonesia pemberian cuti ini memang masih sangat asing.

“Paternity leave di Indonesia diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (4) disebutkan bahwa karyawan berhak menerima cuti selama dua hari jika istri melahirkan atau keguguran," katanya. 

"Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan  cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam peraturan BKN No 24 Tahun 2017,” sambungnya. 

Dia melihat, jika ingin seragam maka pemangku kebijakan harus mengubah aturan yang sudah ada dengan berbagai pertimbangan paternity leave.  

DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak hingga akhirnya pada Juni 2022 disetujui RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR.

“Dalam Pasal 6 draf RUU KIA yang salah satu bahasan dalam RUU tersebut adalah adanya cuti untuk ayah, yang akan diajukan adalah paternity leave 40 hari untuk istri melahirkan dan 7 hari untuk istri keguguran,” ungkapnya. 

Dengan adanya RUU tersebut harapannya seluruh perusahaan mulai memikirkan bahwa Paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam meningkatkan keutamaan kemanusiaan serta keluarga. 

“Maka dari itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan bahkan membuat kebijakan terkait Paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran,”katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Khasiat Jeruk Nipis untuk Ibu Hamil, Bisa Mempermudah Persalinan

5 Khasiat Jeruk Nipis untuk Ibu Hamil, Bisa Mempermudah Persalinan

Your Say | Kamis, 01 Desember 2022 | 09:42 WIB

5 Barang Wajib yang Harus Dibawa saat Persalinan di Rumah Sakit

5 Barang Wajib yang Harus Dibawa saat Persalinan di Rumah Sakit

Your Say | Rabu, 30 November 2022 | 08:21 WIB

Ibu Hamil di Solo Mencuri Handphone untuk Persiapan Persalinan, Berakhir Mengharukan

Ibu Hamil di Solo Mencuri Handphone untuk Persiapan Persalinan, Berakhir Mengharukan

Surakarta | Jum'at, 11 November 2022 | 10:01 WIB

Terkini

Ruben Amorim Masuk Daftar Kandidat Pelatih Incaran AC Milan

Ruben Amorim Masuk Daftar Kandidat Pelatih Incaran AC Milan

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:22 WIB

Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial

Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial

Banten | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:16 WIB

Afrika Selatan Harapkan Keberuntungan saat Hadapi Meksiko di Piala Dunia 2026

Afrika Selatan Harapkan Keberuntungan saat Hadapi Meksiko di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:14 WIB

Jadi Anggota KONI Pusat, ORADO Indonesia Ajak Milenial dan Gen Z Batam Asah Otak

Jadi Anggota KONI Pusat, ORADO Indonesia Ajak Milenial dan Gen Z Batam Asah Otak

Sport | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:14 WIB

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:13 WIB

Bapenda Banten Endus Akal-akalan Perusahaan Air Kemasan Pakai Tarif Rumah Tangga

Bapenda Banten Endus Akal-akalan Perusahaan Air Kemasan Pakai Tarif Rumah Tangga

Banten | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:08 WIB

Harga Pertamax Rp16.250: Akankah Layanan GoRide Hemat Segera Dihapus?

Harga Pertamax Rp16.250: Akankah Layanan GoRide Hemat Segera Dihapus?

Your Say | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:05 WIB

Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor

Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor

Surakarta | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:03 WIB