Bisakah Kaum Pria Ajukan Cuti Paternity Leave?

Suara Depok | Suara.com

Minggu, 25 Desember 2022 | 15:09 WIB
Bisakah Kaum Pria Ajukan Cuti Paternity Leave?
Potret ilustrasi, Paternity leave atau cuti ayah menjadi hak tiap pekerja pria yang sudah berkeluarga dan menemati istri melahirkan atau keguguran (Dok/istimewa)

Depok.suara.com, Paternity leave atau cuti ayah menjadi hak tiap pekerja pria yang sudah berkeluarga dan menemani istri melahirkan atau keguguran. 

Cuti ini diberikan perusahaan terhadap karyawan laki-laki yang akan menemani isterinya melahirkan atau keguguran. Namun jumlah hari dalam cuti tersebut dianggap sudah dianggap terlalu sedikit.

“Seperti diketahui proses persalinan hingga proses pemulihan ibu tak cukup hanya memakan waktu dua hari,”kata mahasiswi program studi Magister Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI), Arni Sunarti, Minggu (25/12/).

Menurutnya, pemberian paternity leave bisa memberikan manfaat bagi karyawan dan perusahaan. 

Misalnya, meningkatkan motivasi dalam bekerja setelah mereka mengambil cuti ayah. Diakui bahwa di Indonesia pemberian cuti ini memang masih sangat asing.

“Paternity leave di Indonesia diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (4) disebutkan bahwa karyawan berhak menerima cuti selama dua hari jika istri melahirkan atau keguguran," katanya. 

"Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan  cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam peraturan BKN No 24 Tahun 2017,” sambungnya. 

Dia melihat, jika ingin seragam maka pemangku kebijakan harus mengubah aturan yang sudah ada dengan berbagai pertimbangan paternity leave.  

DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak hingga akhirnya pada Juni 2022 disetujui RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR.

“Dalam Pasal 6 draf RUU KIA yang salah satu bahasan dalam RUU tersebut adalah adanya cuti untuk ayah, yang akan diajukan adalah paternity leave 40 hari untuk istri melahirkan dan 7 hari untuk istri keguguran,” ungkapnya. 

Dengan adanya RUU tersebut harapannya seluruh perusahaan mulai memikirkan bahwa Paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam meningkatkan keutamaan kemanusiaan serta keluarga. 

“Maka dari itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan bahkan membuat kebijakan terkait Paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran,”katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Khasiat Jeruk Nipis untuk Ibu Hamil, Bisa Mempermudah Persalinan

5 Khasiat Jeruk Nipis untuk Ibu Hamil, Bisa Mempermudah Persalinan

Your Say | Kamis, 01 Desember 2022 | 09:42 WIB

5 Barang Wajib yang Harus Dibawa saat Persalinan di Rumah Sakit

5 Barang Wajib yang Harus Dibawa saat Persalinan di Rumah Sakit

Your Say | Rabu, 30 November 2022 | 08:21 WIB

Ibu Hamil di Solo Mencuri Handphone untuk Persiapan Persalinan, Berakhir Mengharukan

Ibu Hamil di Solo Mencuri Handphone untuk Persiapan Persalinan, Berakhir Mengharukan

Surakarta | Jum'at, 11 November 2022 | 10:01 WIB

Terkini

800 Orang Tewas! Ini 10 Fakta Mengejutkan Laka Lantas di Sulsel

800 Orang Tewas! Ini 10 Fakta Mengejutkan Laka Lantas di Sulsel

Sulsel | Selasa, 14 April 2026 | 10:09 WIB

IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?

IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:07 WIB

Ulasan Novel Karmila, Cinta yang Tumbuh dari Sisa-sisa Kehancuran

Ulasan Novel Karmila, Cinta yang Tumbuh dari Sisa-sisa Kehancuran

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 10:00 WIB

Aturan Baru Masuk SMA di Lampung: Kini Tak Bisa Lagi Cuma Modal Dekat Rumah

Aturan Baru Masuk SMA di Lampung: Kini Tak Bisa Lagi Cuma Modal Dekat Rumah

Lampung | Selasa, 14 April 2026 | 09:59 WIB

Lonjakan Harga Pangan Nasional, Cabai Naik hingga 18 Persen

Lonjakan Harga Pangan Nasional, Cabai Naik hingga 18 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:57 WIB

I.O.I Umumkan Nama Fan Club Resmi Jelang Comeback Anniversary

I.O.I Umumkan Nama Fan Club Resmi Jelang Comeback Anniversary

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 09:57 WIB

Ditahan, KPK Sebut Ajudan Abdul Wahid Jadi Pengumpul Dana dari Kepala UPT

Ditahan, KPK Sebut Ajudan Abdul Wahid Jadi Pengumpul Dana dari Kepala UPT

Riau | Selasa, 14 April 2026 | 09:55 WIB

Malaysia Mulai Krisis BBM Juni 2026, Bagaimana dengan Indonesia?

Malaysia Mulai Krisis BBM Juni 2026, Bagaimana dengan Indonesia?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:52 WIB

Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump

Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:52 WIB

Mata Uang Negara Lain Menguat, Rupiah Amblas ke Rp17.124 per Dolar AS

Mata Uang Negara Lain Menguat, Rupiah Amblas ke Rp17.124 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:50 WIB