Tadinya Hanya Empat Bulan, Polisi Menentapkan Ferry Irawan sebagai Tersangka dengan Ancaman Lima Tahun Penjara

Suara Depok Suara.Com
Kamis, 12 Januari 2023 | 13:57 WIB
Tadinya Hanya Empat Bulan, Polisi Menentapkan Ferry Irawan sebagai Tersangka dengan Ancaman Lima Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, menjelaskan penetapan tersangka pada Ferry Irawan. (SuaraJatim: Dimas Angga)

Depok.suara.com - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. Ferry Irawan bahkan terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT setelah polisi melakukan olah TKP di hotel kawasan Kediri, Jawa Timur. Ada juga beberapa saksi yang diperiksa atas kasus tersebut.

"Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, Kamis siang, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Polisi tidak hanya memeriksa saksi, namun juga mengumpulkan  barang bukti. Beberapa diantaranya ada sprei, handuk dan sampel darah.

Karena penetapan tersangka tersebut Venna Melinda hadir ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Tidak sendiri, ia turut didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.

"Penyidik menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dilakukan penyidik pada korban maupun pengacara," tutur Kombespol Dirmanto.

Dengan ditetapkannya Ferry Irawan sebagai tersangka, ayah sambung Verrell Bramasta ini terancam dipenjara. Sebab kurungan lima tahun bui sudah menantinya.

Polisi awalnya menjerat Ferry Irawan dengan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini, pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan pskikis," ucap Hotaman Paris.

Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Tak Sadarkan Diri: Dua Orang Tewas, Polisi Temukan Benda Ini di TKP

Sebagai informasi, kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda berawal dari viralnya foto ibu Verrell Bramasta ini dengan darah yang mengucur dari hidung.

Kondisi ini bahkan membuat Venna Melinda harus menjalani perawatan di rumah sakit kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI