Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA

Suara Depok

Senin, 05 Juni 2023 | 20:05 WIB
Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA
Pengadilan Negeri Surabaya (Instagram @pn_surabaya)

Depok.suara.com - PT Bank Artha Graha International Tbk, selaku kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Nusapacific Island Investment (NII), Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita selaku debitur ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin (3/4/2023), terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta. Di antaranya, Bank Artha Graha diketahui telah melakukan mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) terhadap utang yang menjadi dasar permohonan PKPU. 

Bank Artha Graha pun mendalilkan Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita sebagai pemberi jaminan pribadi atas utang tersebut.

Terkait hal itu, Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M memaparkan sejumlah dalil dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (18/5/2023). 

Di antaranya mengenai berakhirnya demi hukum Perjanjian Kredit-yang menjadi dasar timbulnya utang; apabila telah dilakukan AYDA. 

"Sebab, debitur dan kreditur harus tunduk dengan kesepakatan baru terkait dengan AYDA tersebut," jelas Dr Yunus Husein, dalam siaran pers yang diterima Depok.suara.com.

Selain itu, dirinya menyampaikan dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir. 

"Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya tambahan yang bergantung pada Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian pokoknya (accessoir)," ungkap Dr Yunus Husein. 

Pada kesempatan tersebut, Dr Yunus Husein turut menanggapi tidak adanya data NII selaku debitur dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Dalam SLIK, terdapat keterangan: 'Data Tidak Ditemukan'.

baca juga

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melaporkan status utang dari para debiturnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Nusapacific Island Investment (NII), Ficky mengungkapkan dalam permohonan PKPU, pihak Bank Artha Graha International mendalilkan bahwa PT NII memiliki utang berdasarkan Perjanjian Kredit. 

Namun, pihak Bank Artha Graha International pada saat pembuktian menyampaikan suatu dokumen yang menyatakan bahwa utang telah dilakukan AYDA.

"Dengan telah dilakukannya AYDA, maka Perjanjian Kredit antara NII dan Bank (Artha Graha International) seharusnya telah berakhir. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ahli Yunus Husein pada saat pemeriksaan ahli untuk perkara ini," ungkap Ficky.

Dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka pengalihan piutang yang dilakukan Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera tidak sah.

Alasannya karena piutang yang dialihkan oleh Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera adalah piutang, berdasarkan Perjanjian Kredit yang sudah berakhir. 

"Oleh karena itu, persyaratan PKPU mengenai adanya lebih dari satu kreditor tidak terpenuhi," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, merujuk pernyataan Yunus Husein, jika Perjanjian Kredit sudah berakhir maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir. 

Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya accessoir, yaitu perjanjian tambahan yang keberlakuannya bergantung pada Perjanjian Kredit. 

"Berdasarkan keterangan ahli tersebut, maka jika perjanjian jaminan pribadi juga menjadi tidak berlaku, Bapak Franky dan Bapak Okie, masing-masing sebagai Termohon II dan III tidak memiliki kewajiban apapun kepada Bank dan tidak dapat dimohonkan PKPU dalam perkara ini," jelasnya.

"Walapun fakta-fakta hukum tersebut sudah disampaikan dalam Persidangan, Majelis Hakim dalam Perkara PKPU pada hari ini (Senin, 5 Juni 2023) tetap mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Kami pada intinya tetap menghargai apapun Putusan dari Majelis Hakim dalam Perkara PKPU," paparnya. 

"Tetapi untuk menjaga kepentingan hukum dari klien kami, saat ini kami masih melakukan diskusi secara internal untuk menempuh upaya hukum yang diperlukan, semata-mata agar kepentingan dan hak-hak hukum dari klien kami tetap terlindungi," tutup Ficky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembunuhan di Kalsel, RBT: Semua Masih dalam Proses Hukum, Nggak Pusing Saya!

Pembunuhan di Kalsel, RBT: Semua Masih dalam Proses Hukum, Nggak Pusing Saya!

Depok | Senin, 05 Juni 2023 | 16:18 WIB

Kongres Nasional V HIPKABI, Ini Pesan Ade Suhendri Kepada Ketua Terpilih

Kongres Nasional V HIPKABI, Ini Pesan Ade Suhendri Kepada Ketua Terpilih

Depok | Senin, 05 Juni 2023 | 13:03 WIB

Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat? Jangan Disepelekan!

Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat? Jangan Disepelekan!

News | Minggu, 04 Juni 2023 | 09:05 WIB

Terkini

Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan

Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:46 WIB

Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya

Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:29 WIB

Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul

Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul

Bogor | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:23 WIB

Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo

Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo

Bogor | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air

Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:05 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat

Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat

Banten | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:48 WIB

Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo

Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:42 WIB

Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen

Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:41 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB