Depok,suara.com, Terkait masih banyaknya yang belum terlalu memahami soal Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan sosialisasi kepada para guru SD hingga SMA se-Kota Depok Jawa Barat belum lama ini.
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji yang juga sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka masih ada yang belum terlalu memahami, baik dari guru hingga masyarakat.
Untuk itu, kata Nuroji, sosialisasi terkait hal tersebut kembali dilakukan lantaran Kurikulum itu setiap saat dapat berubah sesuai dengan perkembangan zamannya karena ada pandangan baru dalam pendidikan di Indonesia.
Lebih lanjut Nuroji mengatakan bahwa pendidikan di Indonesia harus kuat di pendidikan karakter sesuai dengan jatidiri bangsa Indonesia yang hormat pada guru dan orang tua.
"Yang perlu diperhatikan juga adalah tantangan global dengan masuknya budaya luar sehingga perlu mempunyai karakter yang kuat sesuai jatidiri bangsa Indonesia," katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek Zulfikri Anas dalam acara Workshop Pendidikan Sosialisasi Kurikulum Merdeka Belajar di Depok menambahkan, Kurikulum Merdeka Belajar ini dirancang dan disusun agar bisa diterapkan seminim apapun karena yang disasar disini adalah penguatan karakter, untuk meningkatkan proses pembelajaran.
"Kurikulum ini memerdekakan guru untuk berkreasi memberikan layanan pendidikan yang baik sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan lebih fleksibel dalam mengatur materi pelajaran, karena materinya lebih simpel dan tidak padat karena fokus pada bidangnya," tutur zulfikri.
"Kami disini ingin pendidikan ini bermakna dan bermanfaat bagi anak. Pendidikan itu memerdekakan manusia lahir maupun batin," tambah Zulfikri.
Kekuatan kurikulum, lanjut Zul Fikri, bukan dilihat dari banyaknya materi yang diberikan kepada siswa tetapi lebih memberikan ruang kepada siswa untuk dapat beradaptasi pada situasi yang terus berkembang pada kehidupan yang lebih kompleks.
Baca Juga: Kasus TPPU Rafael Alun, KPK Panggil 2 Kepala Pajak