Detik-detik Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, IPW: Kapolri Pasti Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka

Dexcon Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:35 WIB
Detik-detik Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, IPW: Kapolri Pasti Tetapkan  Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah).

Indonesia Police Watch (IPW) meyakini jika tersangka baru terkait kasus tewasnya Brigadir J bukan orang sembarang dan memiliki pengaruh besar di internal Polri. Hal itu diungkapkan jelang Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru kasus Brigadir J, sore ini. 

Terkait pengumuman tersangka baru itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Kapolri menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

"IPW mendorong Polri segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Sugeng kepada Suara.com, Senin (9/8/2022)..

Sugeng meyakini alasan Kapolri turun langsung memimpin rilis kasus sore nanti karena tidak mungkin tersangka baru itu yang diumumkan tersebut hanya berpangkat rendah. Menurutnya, tersangka baru yang akan diumukan Kapolri dalam kasus Brigadir J merupakan orang penting di internal Polri. 

"Menurut saya, ini yang akan ditetapkan adalah orang yang penting. Gak mungkin anggotanya yang pangkatnya bawah," kata Sugeng.

Terkait hal itu, Sugeng pun meyakini Kapolri yang mengumumkan langsung penetapakan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J. 

"Kapolri masa mau menetapkan sekelas Brigadir, pak Kapolri pasti bakal menetapkan Ferdy Sambo (tersangka),” kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo rencananya akan mengumumkan penetapan tersangka baru kasus kematian Brigadir Yosua, sore ini. 

"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, hari ini. 

Baca Juga: Sajam Rakitan Hingga Korek Api Ditemukan Petugas Saat Razia Lapas Kelas II B Purwakarta

Publik pun masih bertanya-tanya siapa yang pihak lagi yang akan ditetapkan dalam kasus kematian Brigadir J. 

Diketahui, baru dua orang yang berstatus tersangka terkait tragedi berdarah di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 7 Juli 2022 lalu. Kedua orang itu tak lain adalah ajudan Ferdy Sambo yakni, Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. 

Buntut dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga turut ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Penahanan itu dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin kemarin. Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI