Ferdy Sambo hanya tebar senyum saat ditanya awak media soal catatan buku hitam pribadinya yang sempat dibawa-bawa saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua.
Diketahui, catatan buku hitam milik Ferdy Sambo disebut-sebut berisi catatan nama-nama jenderal polisi penerima gratifikasi bisnis tambang ilegal di Kalimantan. Ferdy Sambo pun hanya tersenyum saat dikonfirmasi kebenaran soal kabar tersebut.
Suara.com sempat berupaya mengkonfirmasi langsung kabar tersebut kepada Ferdy Sambo seusai menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Saat ditanya, istri Putri Candrawathi itu hanya tersenyum di balik masker hitam yang dikenakannya.
Kabar soal buku hitam Ferdy Sambo berisi nama-nama jenderal polisi penerima gratifikasi dari bisnis tambang ilegal ini sempat diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng meyakini buku hitam tersebut tak sekadar berisi catatan harian Ferdy Sambo.
“Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).
Menurut penerawangannya, Sugeng menyebut gratifikasi tersebut berkaitan dengan bisnis tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Meski tak menyebut secara detail, Sugeng mengungkap ada jenderal bintang dua dan satu yang terlibat di dalamnya.
Ferdy Sambo, lanjut Sugeng, diduga memiliki catatan tersebut lantaran pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Apalagi, sebelumnya juga sempat beredar bagan konsorsium tambang yang menyebut adanya sejumlah perwira tinggi atau Pati Polri yang terlibat di dalamnya.
“Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti laig catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu,” ungkap Sugeng.
Atas hal itu, Sugeng berharap Ferdy Sambo berani membongkar isi catatan buku hitamnya itu. Dalam kode etik Polri memang menurutnya ada larangan bagi anggota untuk membuka rahasia jabatannya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Netizen: Agnes Mo dan Najwa Shihab Bisa Minum Kopi dengan Tenang
Namun, Sugeng mengaku belum memahami apakah aturan tersebut tetap berlaku bagi Ferdy Sambo yang kekinian tidak lagi berstatus anggota Polri. Sebab jika merujuk kode etik advokat, aturan terkait larangan menjaga rahasia klien berlaku sampai mati.
“Tapi kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak. Atau memelihara namanya suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu,” pungkasnya.
Catatan Sejak Berpangkat Kombes
Teka-teki isi buku catatan hitam milik Ferdy Sambo sempat diungkap oleh Arman Hanis. Dia menyebut buku hitam tersebut berisi catatan harian Ferdy Sambo selama berpangkat Kombes dengan jabatan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hingga sekarang.
Kuasa hukum Ferdy Sambo itu mengungkap hal ini berdasar keterangan langsung dari yang bersangkutan. Dia mengaku menanyakan langsung ke Ferdy Sambo yang merupakan teman dekatnya.
"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).