Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Chuck Putranto tidak masuk akan saat meminta DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga ke mantan Kasubdit I Dittipidum Irfan Widyanto.
Momen itu terjadi saat Chuck bersaksi dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa eks Kaden A Biro Paminal Agus Kurpatria dan eks Karo Paminal Propam Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Jaksa merasa heran awalnya mengapa Chuck memberikan DVR CCTV kompleks Sambo yang sudah diambil Irfan kepada seorang warga sipil bernama Ari.
"Irfan ini polisi loh, sementara saudara memberikan kewenangan kepada Ari untuk mengambil yang bukan polisi. Siapa yang tidak bertanggung jawab ini? Kan enggak nyambung ini," tegas jaksa.
Jaksa juga mencurigai Chuck memiliki kepentingan tersendiri sewaktu memerintahkan Irfan menyerahkan DVR CCTV kompleks Sambo kepada dirinya.
"Apa keperluan saudara ketika Irfan lewat nanti setelah diambil serahkan ke saya? Apa kepentingan saudara ujug-ujug begitu? Pasti ada sesuatu ini," cecar jaksa.
Tak hanya itu, jaksa kemudian habis-habisan mencecar Chuck yang seolah-olah tidak percaya kepada Irfan.
Menurut jaksa, Chuck sudah melakukan sebuah kebohongan lewat tindakannya menyerahkan DVR CCTV kompleks Sambo itu kepada Ari.
"Pertama saudara katakan inisiatif saya, supaya jangan disalahgunakan yang tidak bertanggung jawab. Sementara yang ambil ini polisi jadi kalau polisi seolah tidak dipercaya lagi, siapa lagi yang saudara percayai," kata jaksa.
"Ini ketidaknyambungan kalau saya melihat kebohongan saudara," sambung jaksa.
Kepada jaksa, Chuck mengaku hanya khawatir DVR CCTV itu bakal disalahgunakan selama proses penyidikan.
"Saat itu saya minta kepada Irfan itu memang untuk tidak disalahgunakan, bukan saya tidak percaya kepada Irfan," jawab Chuck.
Chuck Minta DVR CCTV Kompleks Sambo