Gegara Diwawancarai TV Tanpa Izin, LPSK Cabut Perlindungan Bagi Richard Eliezer

Dexcon Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:02 WIB
Gegara Diwawancarai TV Tanpa Izin, LPSK Cabut Perlindungan Bagi Richard Eliezer
Gegara Diwawancarai TV Tanpa Izin, LPSK Cabut Perlindungan Bagi Richard Eliezer (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Status terlindung Richard Eliezer alias Bharada E, narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua akhirnya resmi dicabut oleh LPSK. Alasan perlindungan itu dicabut karena Richard Eliezer melakukan wawancara khusus dengan salah satu televisi nasional tanpa persetujuan dari LSPK. 

LPSK bahkan sempat bersurat kepada pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkan wawancara khusus Richard lantaran statusnya sebagai terlindung. Namun, sesi wawancara terhadap Richard Eliezer tetap ditayangkan. 

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto saat menggelar konferensi pers soal pencabutan status terlindung Richard Eliezer di kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, hari ini. 

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujar Syarial seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (10/3).

Syarial menjelaskan pencabutan pemberian perlindungan LPSK kepada Bharada E tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai justice collaborator atau JC. 

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya. 

LPSK sebelumya memastikan perlindungan terhadap Richard bakal dilakukan selama 24 jam nonstop. Diketahui, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah sempat dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. 

Wakil ketua LPSK, Susilaningtyas menyebut pendamping tersebut diberikan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E selaku pihak terlindung. 

"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata Susi kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Siap Layani Lebaran, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Penumpang di Kepulauan Riau

Susi menjelaskan alasan LPSK merekomendasikan Bharada E untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga karena alasan keamanan. Meski sejauh ini menurutnya belum ada ancaman yang muncul. 

"Bisa saja ada yang dendam," katanya.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI